BARRU, PIJARNEWS.COM – Ketua Panwaskab Barru Muh. Nur Alim menyebut pemilih pemula rawan terjebak pelanggaran pemilu. Utamanya, terjebak politik uang.
Nur Alim merinci ada beberapa pelanggaran lain yang dinilai juga cukup potensial. Seperti, penggunaan hak pilih lebih dari satu TPS, melakukan konvoi dijalan, dan memasang baliho atau spanduk seenaknya diluar sepengetahuan KPU. Ada pula pelanggaran UU NO 10 tahun 2016 pasal 71, tentang keberpihakan.
“Jika ditemukan ada pemilih pemula melakukan pelanggaran itu, maka dikenakan sanksi sesuai pasal 188 Undang-Undang nomer 1 tahun 2015, dengan ancaman penjara paling singkat 2 bulan dan denda minimal Rp.2 juta,” tegasnya.
Meski demikian, Panwaskab Barru berupaya melakukan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran, agar pemilih pemula tidak merasa terjebak dengan pelanggaran itu.
“Sebelum memberi sanksi, kami lakukan dulu evaluasi baru penindakan. Makanya untuk menghindari itu semua, Panwaskab Barru gencar melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula,” tandasnya. (fdy/ris)