SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Sebagai persiapan jelang Rapat Koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang digelar TP2DD Provinsi Sulsel, pada Jumat (4/2/2022) mendatang di Makassar. Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar rapat di Ruang Sekda Sidrap Rabu (2/3/2022).
Rapat yang juga dalam rangka percepatan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk peneriman pajak dan distribusi daerah itu di pimpian asisten Ekonomi dan Pembangunan Sidrap, Andi Faisal Ranggong.
Hadir dalam rapat itu, Kadis Komunikasi dan Informatika, H. Bachtiar, Sekretaris Bapenda, Muhammad Subhan, dan Sekretaris BKAD, Sahabuddin. Turut pula, Kabid Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendpatan Daerah, Sulaiman, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendpaatan Daerah, Habbabe, Kasubid Pengelolaan Sistem Informasi, Purnama Indah Bestari, Kasubid Perencanaan, Muhammad Iqbal, dan Kasubid PAD I, Nurhidayah Ibhas.
Andi Faisal Ranggong mengatakan, rapat tersebut dilakukan untuk membahas capaian atau perkembangan ektronifikasi transaksi pemerintah di Kabupaten Sidrap.
“Selain itu membahas kendala dan permasalahan dalam mendorong digitalisasi daerah, serta mencari solusinya,” katanya.
Dalam rapat tersebut terungkap, pembayaran untuk pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Sidenreng Rappang sudah dapat dilakukan secara non tunai melalui kanal perbankan yang ditunjuk yaitu Bank Sulselbar (teller, mobile banking dan ATM).
Sedangkan pembayaran PBB-P2 yang semula hanya menggunakan kanal perbankan telah diperluas menggunakan kanal e-commerce (Tokopedia, Gopay), Indomaret, kantor Pos dan QRIS.
Selain itu, pembayaran retribusi daerah (retribusi IMB, retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan retribusi pemakaian kekayaan daerah sewa gedung dan sewa rumah dinas) sudah dapat dilakukan melalui kanal perbankan.
Disebutkan pula, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang pada tahun 2021 sudah melakukan kerjasama dengan Bank Sulselbar mengimplementasikan 3 jenis Pajak Daerah dan 2 Retribusi Daerah dengan menggunakan sistem pembayaran dengan QRIS, yaitu BPHTB, Pajak PBB-P2, pajak reklame, retribusi parkir Pasar Pangkajene, retribusi pelayanan Pasar Pangkajene dan direncanakan untuk dilakukan perluasan penggunaan QRIS dalam pembayaran beberapa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahun 2022 ini.
Untuk transaksi pembayaran belanja daerah berupa belanja gaji pegawai dan non ASN dan belanja modal sudah 100% menggunakan kanal pembayaran digital (ATM, Mbanking, Transfer).