• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkab Sidrap

Pemkab Sidrap Rakor Integrasi Data SDGs Kabupaten dan Desa

Editor: Tohir Muhammad
14 September 2022
di Pemkab Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Penjabat Sekda Sidrap, H. Basra memimpin rapat koordinasi, di ruang rapat Sekretaris Daerah, Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Selasa (13/9/2022),

Rapat digelar dalam rangka integrasi data SDGs (Sustainable Development Goals) kabupaten dan data SDGs desa. Hadir dalam rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal, dan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Alimuddin Baharuddin.

Basra menjelaskan, integrasi data SDGs, sesuai amanat Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, serta Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) yang disebut sustainable development goals (SDGs) tingkat kabupaten Sidrap, ke depan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemdes PPA agar melakukan fasilitasi dan merumuskan kebijakan untuk mendorong pelaksanaan SDGs desa,” ujar Basra.

BeritaTerkait

Bupati Sidrap Target Tembus 10 Besar di Porprov XVII Sulsel

Bupati Sidrap Target Tembus 10 Besar di Porprov XVII Sulsel

9 Oktober 2026
Bupati Sidrap Dampingi Kalosi Alau Hadapi Penilaian Lomba Desa Nasional

Bupati Sidrap Dampingi Kalosi Alau Hadapi Penilaian Lomba Desa Nasional

6 Oktober 2026
Mappadendang di Sidrap Jadi Momentum Dorong Target IP 300

Mappadendang di Sidrap Jadi Momentum Dorong Target IP 300

6 Oktober 2026
GTRA Sidrap Tinjau Eks HGU 155 Hektare, Dorong Pemanfaatan untuk Warga

GTRA Sidrap Tinjau Eks HGU 155 Hektare, Dorong Pemanfaatan untuk Warga

3 Oktober 2026

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Sidrap itu mengutarakan, jika target dan indikator SDGs tercapai maka hampir keseluruhan tugas pemerintah daerah akan terjawab.

“Misalkan di pilar sosial dengan tujuan sehat dan sejahtera, ada 28 indikator cakupan yang harus dituntaskan dan semuanya itu adalah tupoksi dari Dinas Kesehatan KB,” terangnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal mengatakan, Bappelitbangda perlu mendorong kolaborasi pemerintah kabupaten dan pemerintah desa, termasuk melibatkan stakeholder yang lain seperti semua OPD yang punya urusan dalam 17 target pilar pembangunan.

“Dari dinas terkait, camat, lurah hingga masyarakat, 17 target pilar pembangunan ini punya target dan indikator yang sebenaranya punya hubungan dengan tupoksi program kegiatan masing-masing,” ujar Iqbal.

Sementara itu, Kabid Litbang Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin mengungkap, pihaknya sementara menyusun rencana aksi daerah TPB/SDGS sebagai panduan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat kabupaten maupun di desa, kelurahan, CSO, LSM, perguruan tinggi hingga masyarakat dan swasta.

“Secara garis besar, rencana aksi akan dilengkapi matriks yang berisikan sasaran, program, kegiatan, sumber daya pendukung dan instansi pelaksana. Termasuk integrasi SDGs kabupaten dan SDGs desa. Untuk mencapai tujuan tersebut maka tidak cukup pemerintah saja yang berperan tapi seluruh lapisan masyarakat punya peran masing-masing,” paparnya.

Alba, sapaan akrabnya, selanjutnya menjelaskan, SDGs menjadi agenda global 2030 yang dilaksanakan seluruh negara di dunia. TPB/SDGs tersebut berisikan 17 tujuan dan 169 target untuk tahun 2015-2030.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas PemdesPPA, Suharya Angriani menyatakan, selaku dinas terkait akan mengikuti amanat regulasi, baik dari pusat seperti UU, permendagri, PMK, Permendesa PDTT terkait SDGs.

“Insya Allah hasil koordinasi ini secepatnya akan kami tindak lanjuti dalam surat edaran dan atau peraturan bupati dalam mengoptimalkan capaian SDGs kabupaten dan desa,” lontarnya.

Koordinator Tenaga Ahli P3MD Sidrap Andi Maggallatung menghaturkan terima kasih atas dukungan pemerintah Kabupaten Sidrap dan pendataan SDGs desa telah dilakukan sejak tahun.

“Ini amanat Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Desa. Menjadi kewajiban bagi pemerintah desa menjadikan SDGs desa sebagai peta jalan Menyusun RPJMdesa, RKPDesa hingga APBDesa,” pungkasnya.

Turut dalam rapat koordinasi itu, Kabid Perencanaan Infrastruktur Kewilayahan dan Pemerintahan, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Kabid Perencanaan Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Pembangunan Manusia, Kabid Bina Pemerintahan Desa, Kabid Kelembagaan dan Sosbud Masyarakat, Kabid Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa, dan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Tampak pula, Subkoordinator Perencanaan SDA Bappelitbangda, Subkoordinator Keuangan dan Aset Desa, Koordinator dan anggota TAPM P3MD (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) serta CSO SDGs (Taman Semesta).

Terkait: DesaKelurahanSDG'sSidrap

Berita Terkait

Bupati Sidrap Dampingi Kalosi Alau Hadapi Penilaian Lomba Desa Nasional

Bupati Sidrap Dampingi Kalosi Alau Hadapi Penilaian Lomba Desa Nasional

Editor: Tohir Muhammad
6 Oktober 2026

...

Isi Libur Akhir Pekan, Gaspar Team Gelar Turnamen Silaturahim di Rappang

Isi Libur Akhir Pekan, Gaspar Team Gelar Turnamen Silaturahim di Rappang

Editor: Tohir Muhammad
5 Oktober 2026

...

KPU Sidrap Pantau Pilketos Serentak, Jadi Wahana Pendidikan Demokrasi Siswa

KPU Sidrap Pantau Pilketos Serentak, Jadi Wahana Pendidikan Demokrasi Siswa

Editor: Tohir Muhammad
30 September 2026

...

Berita Populer

  • Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi