MAKASSAR, PIJARNEWS.COM— Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Bagi Pengurus Barang dan Operator BMD Tahun 2022 di Hotel Aston, Makassar (8-10/12/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare itu dibuka langsung oleh Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe didampingi Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim, Jumat (9/12/2022).
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad, Staf Ahli, para Asisten, Kepala SKPD, dan jajaran pejabat terkait lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan bahwa aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Taufan Pawe menekankan, aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.
Namun, Taufan Pawe mengingatkan, jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebut justru menjadi beban biaya pemerintah daerah karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya, seiring dengan perjalanan waktu.
Wali Kota Parepare dua periode itu mengemukakan bahwa pelaksanaan Bimtek seperti ini memiliki arti yang sangat penting. Karena dengan Bimtek, peserta lebih memahami terkait dengan pengelolaan barang milik daerah, yang mana SKPD menyajikan nilai Barang Milik Daerah yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selaku pengurus barang dan pengurus barang pembantu serta yang terlibat dengan pengelolaan barang milik daerah, Taufan Pawe berpesan kepada pejabat terkait dituntut untuk lebih memahami dan menguasai terhadap berbagai ketentuan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, serta berbagai peraturan teknis lainnya.
Mencermati kondisi pengelolaan barang milik daerah selama ini, Taufan Pawe kembali mengingatkan, tidak sedikit permasalahan hukum yang terjadi hanya karena persoalan kelemahaan dalam pengelolaan administrasi barang daerah. Untuk itu, dituntut memahami secara komprehensif terhadap berbagai regulasi yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah.
“Untuk itu saya mengharapkan kepada peserta Bimtek untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat diperoleh hasil yang lebih baik dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas selaku apparat pengelola barang milik daerah yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ingat Taufan Pawe.
“Saya menekankan soal aset Pemerintah Kota yang harus mendapat perhatian, pemanfaatan aset yang baik berkaitan dengan fungsi pelayanan publik untuk kepentingan masyarakat Kota Parepare. Aset-aset Pemerintah Kota harus diidentifikasi di lapangan supaya tahu pemanfaatannya bagaimana,” tandas Ketua DPD Partai Golkar Sulsel ini. (*)
Sumber: suaraya.news
Editor: Dian Muhtadiah Hamna