• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 6 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pemkot Parepare Keluarkan Kebijakan Baru Bagi ASN Cegah Penyebaran Corona

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
6 Agustus 2021
di Ajatappareng
Gerakan ASN Disiplin Prokes, Kebijakan Baru Pemkot Parepare Cegah Penyebaran Corona

Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asa'ad. Foto : Humas Pemkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 060/173/Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipir Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

Surat edaran itu ditanda tangani Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe, 4 Agustus 2021.

Ada beberapa poin yang diatur dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada SE itu. Pegawai ASN wajib melakukan disiplin protokol kesehatan secara ketat sebagai berikut ;

a. Melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan Gerakan 5M yaitu;
1) menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
2) mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir;
3) menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antara individu (physical distancing);
4) menjauh kerumunan; dan
5) membatasi mobilitas dan interaksi. bunyi beberapa poin Surat Edaran tersebut.

Berita Terkait

Syawalan Muhammadiyah Parepare, Momentum Perkuat Silaturahim dan Harmoni Sosial

Redam Panic Buying, Wali Kota Parepare Pantau Langsung SPBU

Lawan Narkoba, Wali Kota Parepare Perketat Pengawasan X-Ray di Pelabuhan

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

SE itu juga mengatur pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, agar memperhatikan protokol kesehatan di tempat kerja. Mulai dari mencuci tangan dengan sabun dan air ketika tiba di kantor. Juga meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas/peralatan yang digunakan bersama di area kerja.

ASN diminta secara rutin mencuci tangan dan/atau menggunakan hand sanitizer, membatasi jumlah pengguna dan menjaga jarak ketika di dalam lift dengan posisi saling membelakangi.

Kemudian, membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan, menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter, mengusahakan aliran udara dan sinar matahari agar masuk ke ruangan kerja.

Pada SE itu, juga diatur agar ASN tidak berjabat tangan dengan pegawai lainnya, mengenakan masker dobel sesuai standar dan tetap digunakan selama menjalankan aktivitas dan pada saat makan agar dilakukan di meja/area kerja masing masing. juga, tidak berdekatan dan tidak mengobrol antara pegawai.

Tidak hanya itu, pegawai juga diminta menerapkan protokol kesehatan saat tiba di rumah. Para pegawai diminta mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Termasuk diingatkan tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Yang kedua, dalam SE itu adalah Optimalisasi Peran Pusat Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah, para kepala SKPD agar mengoptimalkan penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan SKPD masing-masing dan pelaksanaan surat edaran ini agar meneruskan kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Surat Edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. (Agus Salim)

Terkait: Parepare

TerkaitBerita

Dua  Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Dua Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 April 2026

...

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 April 2026

...

Perkuat Sinergi, Pemkab Pinrang Gandeng BPS Siapkan Data Akurat Jelang Sensus Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Bupati Pinrang Pimpin Upacara Perdana Usai Lebaran, Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Penguatan Kolaborasi Antar Daerah, Tasming Hamid Hadiri Peringatan Hari Jadi Bone ke-696

Editor: Muhammad Tohir
6 April 2026

Syawalan Muhammadiyah Parepare, Momentum Perkuat Silaturahim dan Harmoni Sosial

Editor: Muhammad Tohir
6 April 2026

Hadiri Ramah Tamah IKA FKG Unhas, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi

Editor: Muhammad Tohir
5 April 2026

Dua  Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Dua Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 April 2026

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan