PAREPARE,PIJARNEWS.COM–Pemerintah kota Parepare terus berbenah. Kali ini dengan kembali mengoptimalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda Nomor 9 Tahun 2014 itu sejatinya telah dibuat sembilan tahun silam. Hanya saja, penerapannya belum maksimal.
Hasanuddin Contact, sebuah lembaga pusat penelitian tembakau yang berada di bawah naungan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin mendorong Pemerintah Kota Parepare untuk saatnya mengoptimalkan Perda tersebut. Ini dibahas dalam focus group discussion (FGD) yang difasilitasi Hasanuddin Contact bersama Pemkot Parepare dalam hal ini Dinas Kesehatan di Hotel Bukit Kenari, Parepare, Kamis (23/11/2023).
Direktur Proyek Hasanuddin Contact, Prof Dr dr HM Alimin Maidin MPH dalam kesempatan itu mengatakan, Hasanuddin Contact hadir mendorong pemerintah bangun dari tidurnya untuk mengoptimalkan Perda KTR tersebut. Perda KTR di Parepare antara lain mengatur kawasan tanpa rokok, antara lain, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. “Jadi dengan penerapan Perda KTR ini diharapkan menjadi amal jariyah, anak dilindungi supaya tidak kecanduan rokok. Karena kemunduran, tidak majunya suatu negara, suatu daerah itu karena rokok,” kataProf Alimin.
Prof Alimin menyarankan agar pendidikan anti rokok diaktifkan mulai dari TK dan SD. Anak TK dan SD bahkan jika perlu diedukasi dan dilatih menjadi duta anti rokok anak.
Hasanuddin Contact sendiri dibentuk dengan tujuan memperluas pengendalian tembakau dan pencegahan penyakit tidak menular di Indonesia bagian timur.
Sekda Parepare Muh Husni Syam yang hadir membuka FGD tidak hanya mendorong pengoptimalan Perda KTR, tapi juga meminta agar vape atau rokok elektrik, salah satu jenis penghantar nikotin elektronik untuk menjadi atensi. Itu agar anak remaja tidak kecanduan vape. “Rokok dan vape ini harus lebih banyak disosialisasikan karena itu lebih berbahaya. Bapak ibu kepala sekolah agar lebih aktif sampaikan bahwa rokok dan Vape berbahaya bagi diri sendiri dan masyarakat,” pesan Husni.
Husni yang juga Plt Inspektur Kota Parepare menilai Perda KTR perlu dievaluasi disesuaikan kondisi sekarang. Pemerintah harus banyak mensosialisasikan Perda KTR terutama tentang batas-batas kawasan yang tidak boleh ada rokok. Terutama reklame rokok yang justru berada di dekat lingkungan sekolah harus dipikirkan solusi untuk kebaikan siswa.
Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Rahmawaty Natsier juga menyinggung hal sama. “Rokok jadi masalah sepanjang tahun. Bahkan di usia SMP, anak-anak sudah merokok. Karena itu, bagaimana kita gaungkan kesadaran tanpa merokok. Dan melalui FGD ini kita cari solusi bagaimana anak-anak kita tidak merokok,” harap Rahmawaty dalam FGD.
Dalam diskusi itu terungkap berbagai masukan dan usulan dari peserta diskusi. Di antaranya bagi penjual rokok untuk tidak jual rokok kepada anak di bawah umur.
Dinas Kesehatan dan Puskesmas sebaiknya sering masuk ke sekolah sosialisasikan bahaya rokok terutama di SMP. Demikian juga dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda harus sering ke sekolah untuk sosialisasikan Perda KTR.
Sementara peserta diskusi dari Universitas Muhammadiyah Parepare mendorong Perda KTR tersosialisasi lebih luas ke masyarakat. “Peraturan ada tapi belum tersosialisasikan maksimal ke masyarakat. Dan perlu kurangi iklan rokok. Termasuk Satgas KTR nantinya harus sering ke lapangan memantau kawasan yang dilarang rokok itu,” katanya.
Hasanuddin Contact yang selama ini juga intens mengawal Perda KTR di Makassar dan daerah lainnya di Sulsel, selanjutnya mengumpulkan hasil diskusi untuk dibahas di tingkat Sulsel.
Peserta diskusi dalam FGD ini antara lain pengurus Masjid Nurulsamawati, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Organda, RSUD Andi Makkasau, SMKN 2, SMAN 2, SMPN 4, SMPN 8, SDN 56, Hotel Bukit Kenari (PHRI), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Parepare, dan media. (adv/art)