PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemkot Parepare menerapkan pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), ini sebagai tindak lanjut terbitnya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyampaikan, pemanfaatan SIPD menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Pemanfaatan SIPD mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola yang lebih baik, terwujud konsistensi antara dokumen RKPD dengan RAPBD, dan Renja SKPD,” katanya.
Menurut dia, SIPD dilakukan mulai dari penginputan usulan masyarakat, penginputan pokok-pokok pikiran DPRD, dan penginputan usulan Rencana Kerja SKPD atau RKPD hingga penyusunan APBD.
Pemkot Parepare juga telah melakukan pelatihan guna meningkatkan pemahaman dan kompetensi seluruh operator SIPD di kelurahan, kecamatan dan perangkat daerah dalam melakukan penginputan usulan.
Taufan Pawe juga menginstruksikan kepada seluruh SKPD agar memperhatikan usulan masyarakat yang diinput melalui SIPD, sehingga dapat diakomodir dalam Renja SKPD dengan tetap berpedoman pada RPJMD dan prioritas pembangunan daerah. (Adv)