• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 11 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026
di Ajatappareng

SIDRAP, PIJARNEWS. COM- Tim penertiban aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dihadang oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris saat hendak melakukan penertiban lahan di Kabupaten Sidrap, Selasa (28/4/2026).

Andi Fatmawati, menolak penertiban lahan yang diklaim milik Pemprov tersebut. Ia juga mengklaim jika lahan seluas 10 hektare yang terletak di Kecamatan Dia Pitue itu merupakan milik keluarganya sejak 1937.

“Lahan ini milik orang tua kami. Bukti kepemilikan ada sejak 1937,” ujar Fatmawati di lokasi.

Ia menyebut dokumen lama, termasuk bukti pembayaran Iuran Pendapatan Daerah (Ipeda) tahun 1981. Karena itu, ia mempertanyakan klaim kepemilikan dari pihak Pemprov Sulsel.

“Tapi kok pemprov mengklaim lahan itu milik mereka,” katanya.

Berita Terkait

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Lepas Empat Pelajar Sidrap ke Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Wabup: Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Wali Kota Parepare Sambut Kunjungan Kapolda Sulsel Cek Pos Pengamanan Mudik di Pelabuhan Parepare

Fatmawati juga menyoroti sertifikat tanah yang dimiliki Pemprov yang terbit pada 1990-an. Ia menduga penerbitan sertifikat tersebut cacat prosedur.

“Pengantar pengurusan sertifikat dari kelurahan saat itu tidak disertai kop surat dan NIP pejabat,” ujarnya.

Ia menduga lahan berupa areal persawahan itu sebelumnya hanya dipinjam pakai oleh pihak provinsi.

“Dulu mungkin dipinjam pakai, tapi sekarang diklaim jadi milik,” tambahnya.

Kuasa hukum ahli waris, Herwandy Baharuddin, mengatakan sengketa lahan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Sidrap.

“Proses hukum masih berjalan, sekarang dalam upaya hukum banding” katanya.

Menurutnya, selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, Pemprov belum berhak menguasai lahan tersebut.

“Nanti ada putusan pengadilan. Kalau pemprov menang, baru bisa dilakukan penertiban,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pemprov Sulsel, Mauliadi Bin Rauf, menegaskan pihaknya memiliki sertifikat sah atas lahan tersebut.

“Kita punya sertifikat,” katanya.

Ia menambahkan sertifikat tersebut belum pernah dibatalkan oleh pengadilan mana pun.

“Artinya sampai sekarang masih sah secara hukum,” pungkasnya.

Terkait: PemprovPenertibanSulsel

TerkaitBerita

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2026

...

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan