PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Arief Eka Riyanto didampingi Kepala Kantor, Kasubag Tata Usaha Hj. Derita, Kasi Lalintalkim I Nyoman Arsila, dan Kasubsi Intelijen Keimigrasian Heru Dwi Mulyawan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Bersama Sekretaris Daerah Kota Parepare H. Iwan Asaad secara virtual, Jumat (09/07)
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD se-Kota Parepare di kantornya masing-masing, sementara Kakanim dan jajaran mengikuti kegiatan di ruang rapat Kakanim Parepare.
Kakanim Parepare Arief Eka Riyanto mengatakan rakor tersebut dalam rangka menyamakan persepsi serta langkah-langkah yang akan dilakukan oleh seluruh pihak terkait guna menangani penyebaran covid-19 di Kota Parepare.
“Untuk mencegah penyebaran covid-19 ini memang diperlukan sinergitas semua pihak,” ujar Kakanim.
Sejak pandemi covid-19, di jajaran kemenkumham termasuk Kantor Imigrasi Parepare, telah menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Parepare H Iwan Asaad yang memimpin rapat menekankan pada tiga poin yakni Tracing, Treatment, dan Operasi Yustisi atau penegakan hukum.
Karena itu, dia mengimbau instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan Perbankan, untuk bersinergi dengan Pemkot Parepare dalam penanganan Covid-19.
Pemerintah Kota berharap agar setiap instansi mewajibkan share lokasi setiap hari bagi karyawan atau pegawai instansi vertikal, BUMN, BUMD, Perbankan. Sedapat mungkin untuk tidak melakukan perjalanan dinas.
“Kalaupun harus perjalanan dinas, maka diwajibkan untuk rapid antigen/PCR sebelum kembali ke Parepare,” kata Iwan Asaad.
Iwan Asaad juga meminta setiap instansi memberlakukan WFO 25 persen dari keseluruhan karyawan atau maksimal 25 persen bekerja di kantor, dan WFH 75 persen atau 75 persen karyawan bekerja dari rumah.
Dia juga menekankan, jika ada karyawan/pegawai yang isolasi mandiri (Isman) harus jujur agar Pemkot dapat melakukan tracing dengan baik.
Iwan mengimbau agar bersama-sama memberikan edukasi kepada karyawan/pegawai dan nasabah (untuk Perbankan) tentang disiplin protokol kesehatan. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diharuskan menyediakan hand sanitizer atau alat pencuci tangan.