MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Prof Basri Modding dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) periode tahun 2022-2026.
Pencopotan itu dilakukan oleh Yayasan Wakaf UMI meski Prof Basri baru menjabat 1 tahun 3 bulan usai dilantik pada 27 Juni 2022 lalu.
Yayasan Wakaf UMI pun melantik Plt Rektor yakni Prof Sufirman Rahman yang berlangsung di Fakultas Kedokteran Kampus UMI, Selasa (10/10/2023).
Prof Basri Modding mengatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui alasan pencopotan dirinya.
Bahkan pencopotan tersebut tidak melalui mekanisme yang disebutkan dalam Status UMI yakni rapat senat universitas.
Ia pun menyebut dirinya dizalimi dan akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini bentuk penzaliman kepada saya selaku Rektor UMI yang sah. Saya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke PTUN karena pengangkatan Plt itu cacat prosedur,” ungkapnya dikutip dari KabarMakassar.com.
Ia pun menyinggung status UMI sebagai perguruan tinggi Islam yang sudah seharusnya menjunjung dan mencerminkan nilai-nilai persatuan dan persaudaraan namun justru berbuat sewenang-wenang.
“Ini perguruan tinggi Islam harusnya bisa mencerminkan nilai-nilai persaudaraan. Ini tidak ada sidang atau klarifikasi tiba-tiba mengangkat Plt,” pungkasnya.
Sumber: KabarMakassar.com