OPINI– “Dari pajak, kita berpijak”.
“Pajak adalah simbol gotong royong dalam suatu negara”
“Negara ibarat sebuah kendaraan, maka pajak adalah bahan bakarnya. Karena negara bisa menjalankan setiap fungsinya jika ada pendanaan dan salah satu sumbernya berasal dari pajak”.
Pepatah bijak diatas mengingatkan kepada kita betapa pentingnya peran pajak dalam suatu bangsa dan negara. Sederhananya, pajak merupakan bentuk kontribusi berupa iuran setiap individu dan instansi sebagai wajib pajak kepada kas negara. Dalam amanat yang tertuang dalam Undang-undang dasar 1945 kemerdekaan merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan yang tak kalah pentingnya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Maka untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya pembangunan nasional yang melibatkan pemerintah dan masyarakat sebagai pelakunya. Masyarakat dan pemerintah harus saling mengisi dan melengkapi dalam satu kesatuan menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional, yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam suasana kehidupan bangsa yang aman, tentram dan dinamis menuju negara yang maju.
Dalam mewujudkan pembangunan nasional tersebut dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan khususnya yang berpijak pada sumber pendapatan dalam negeri. Pendapatan utama Indonesia selain dari sektor minyak dan gas bumi, ekspor barang nonmigas dan pariwisata, perpajakan juga memegang peranan penting sebagi sektor utama pendapatan negara yang menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Mengutip Laporan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers realisasi APBN 2022 pada awal Januari 2023 lalu dari kemenkeu.go.id, mengungkapkan bahwa pendapatan negara mencapai 115,9% atau terealisasi Rp2.626,4 triliun. Realisasi tersebut melebihi target berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 yang menargetkan Rp2.226,2 triliun, artinya mengalami pertumbuhan 30,6%.
Dari total realisasi di atas, penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114%, tumbuh 31,4% dari target Perpres dan realisasi pajak tahun 2021 sebesar Rp1.547,8 triliun atau 19,3%. Sementara penerimaan pajak mencapai Rp1.717,8 triliun atau 115,6% tumbuh 34,3% melewati pertumbuhan tahun 2021 sebesar 19,3%.
Hal itu menunjukkan kinerja pajak membaik, sebab realisasinya melewati target selama dua tahun terakhir. Salah satu faktornya ialah kepatuhan pajak (tax compliance) atau kesadaran pajak setiap wajib pajak, namun yang patut disadari juga adalah besar kecilnya penerimaan pajak sangat ditentukan dari kepatuhan pajak masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Maka kepastian adanya kepatuhan pajak yang tinggi adalah tujuan utama yang harus dicapai dalam rangka mendanai pengeluaran publik dan pembangunan nasional guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
Kepatuhan masyarakat yang tinggi akan mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Melaporkan dan membayar pajak sebagai wujud tanggung jawab dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga semakin besar kepatuhan terhadap pajak maka penerimaan negara terhadap pajak semakin meningkat dan itu mencerminkan kerelaan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana dampaknya juga akan dirasakan secara menyeluruh.
Berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan pemerintah dalam mendorong kepatuhan pajak masyarakat, kebijakan seperti sunset policy (pemberiaan fasilitas perpajakan dengan penghapusan sanksi administratif pajak berupa bunga atas pembayaran pajak) dan sensus pajak nasional (penggalian potensi perpajakan dalam memperluas basis pajak, pencapaian dan target penerimaan perpajakan serta pengamanan penerimaan negara) adalah beberapa langkah pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan atau ketaatan masyarakat dalam membayar pajaknya.
Namun, kebijakan itu menurut hemat dan analisis penulis harus diimbangi dengan feedback atau reward kepada wajib pajak, juga transparansi dalam pengelolaan dan pemanfaatan pemungutan pajak perlu disosialisasikan kepada khalayak secara langsung.
Hal ini dilakukan guna memperlihatkan kepada masyarakat bahwa pajak hasil pembayarannya digunakan sebagaimana peruntukannya, sehingga rasa aman dan percaya diri masyarakat akan setoran pembayaran pajaknya ke negara sesuai ekspektasi dan keinginannya yang berdasar pada peraturan. Kepatuhan pajak merupakan tanggung jawab setiap individu, maka sudah seharusnya sebagai warga negara yang memanfaatkan fasilitas hasil pembangunan nasional yang didanai dari sektor pajak untuk taat pajak.
Bahkan, Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya pada acara Dialog Kebangsaan bersama partai politik persiapan Pemilu 2024 di The St Regis Hotel, Jakarta Maret 2023 lalu mendukung kepatuhan pajak sebagai salah satu syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dimana pejabat negara tidak hanya sekadar melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya (LHKPN).
Ma’ruf mengatakan disaat pajak menjadi isu pembicaraan publik, maka momentum tepat apabila syarat kepatuhan pajak diterapkan untuk mendongkrak peningkatan pemasukan pada sektor pajak. Dengan hal itu diharapkan, penerimaan pajak setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Hal itu juga yang bisa saja menjadi pemicu setiap wajib pajak di negara ini untuk taat pajak melihat pemimpinnya patuh terhadap kewajiban pajaknya.
Demikian halnya, setiap aturan yang dikeluarkan tentu dibuat untuk kesejahteraan semua orang, termasuk aturan mengenai wajib pajak yang umum berlaku bagi warga negara adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan yang dikenakan bagi setiap warga negara Indonesia.
Pajak memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, sebab fungsi pajak juga salah satunya sebagai fungsi stabilitas untuk melakukan pengaturan dan penyediaan anggaran pemerintah. Dalam skala lebih komperhensif pajak menjadi faktor untuk mencapai stabilitas ekonomi. Faktor stabilitas ekonomi dapat dilihat salah satunya dari kemampuan negara dalam mengendalikan inflasinya. Jika inflasi suatu negara terkendali sesuai yang dikehendaki maka akan menguntungkan masyarakat dan pemerintah.
Untuk itu, dalam mendukung stabilitas ekonomi semua stakeholder diharapkan mampu berkolaborasi secara kolektif dan kolegial mendorong kepatuhan pajak untuk menjaga trend stabilitas ekonomi di suatu negara termasuk negara kita tercinta Ibu Pertiwi (Indonesia).
Penulis : Wahyuddin