SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrap menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor sampel awal pencuplikan keanggotaan parpol, Sabtu 16/12. Pleno it dalam rangka verifikasi faktual parpol, dalam hal ini Partai Perindo.
Rapat Pleno Terbuka ini dipimpin langsung Ketua KPUD Sidrap Dahlia, didampingi Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Mansur, Komisioner Divisi Hukum, Abd Harris dan Komisioner Divisi Perencanaan dan Data, Muslimin. Hadir memantau, anggota Panwas Sidrap, Asmawati Salam.
Harris mengatakan, pengundian ini salah satu mekanisme untuk verifikasi faktual parpol, “partai Perindo sendiri mendapat nomor 9 sebagai nomor sampel, itu akan menjadi patokan dalam melakukan verifikasi keanggotaan” jelasnya.
Adapun yang mendasari proses pengundian nomor awal ini adalah peraturan KPU RI no 11 tahun 2017 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dan merupakan keputusan KPU RI tentang pedoman pendaftaran, penelitian administrasi verifikasi faktual dan penetapan parpol.
Selanjutnya KPUD Sidrap berkunjung ke kantor DPD Partai Perindo Sidrap, di Jln A. Makkasau No 49 Kel. Pangkajene. Hal tersebut untuk mengetahui secara pasti dan keabsahan nama-nama pengurus parpol tersebut.
“Kami langsung melakukan faktual di kantor DPD Partai Perindo, termasuk Struktur pengurusan, Sekretariat, dan dokumen keanggotaan partai, untuk disesuaikan dengan sistem informasi partai politik (sipol)” tandasnya. (sud-adv)