• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 18 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

PERKARA Enrekang Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
13 Agustus 2020
di Ajatappareng, Hukum, Peristiwa
PERKARA Enrekang, bentangkan sapanduk menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law, di depan bundaran Patung Sapi di Kota Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (13/8/2020).

PERKARA Enrekang, bentangkan sapanduk menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law, di depan bundaran Patung Sapi di Kota Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (13/8/2020).

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA) Enrekang, bentangkan sapanduk menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law, di depan bundaran Patung Sapi di Kota Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (13/8/2020).

Aksi bentang spanduk dan pembagian selembaran dimulai pukul 16.30 wita sampai pada jam 17.00 wita. Pengunjuk rasa meneriakkan yel-yel, menolak RUU Omnisbus Law.

“Kami menilai bahwa rakyat tidak membutuhkan RUU Omnibus Law. Rakyat membutuhkan Reforma Agraria Sejati yang akan menjadi dasar melenyapkan sistem pertanian terbelakang ” ujar Ibba, Kordinator PERKARA.

Menurutnya, RUU Omnibus Law,berpihak kepada investor dan bukan solusi bagi rakyat. Ibba menilai RUU itu, melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan menyejahterakan.

Selain itu, membuka celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat rakyat.

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat yang mencederai semangat reformasi.
Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat.

Menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa. Legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja kontrak-outsourcing.

Percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis dan kerusakan lingkungan.

Celah lainnya, kata dia, berpotensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja. Kriminalisasi, represi, dan kekerasan negara terhadap rakyat, sementara negara memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum kepada para pengusaha.

RUU ini, kata dia, memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, dan kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual, tegasnya.

Risman kader PERKARA, menambahkan, kondisi rakyat Indonesia di tengah masa pandemi Covid-19 semakin miskin dan menderita akibat hantaman krisis ekonomi.

“Kami mengetahui, RUU Omnisbus Law ini merugikan rakyat dan menindas kaum buruh dan akan terus memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan karpet merah bagi investasi kapitalis, imperialisme, borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri,” kata Risman.

“Kami menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak DPR RI, segera menghentikan dan membatalkan RUU Omnibus Lawa Cipta Kerja ini karena tidak berpihak kepada rakyat dan bukan solusi untuk menyejahtrakan,” katanya. (*)

Reporter : Armin

Terkait: Perkara Enrekang

TerkaitBerita

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Berita Terkini

Bupati Sidrap Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKI

Bupati Sidrap Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKI

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Upacara, Wali Kota Parepare Singgung Pemotongan TPP Hingga Evaluasi Kepala OPD

Upacara, Wali Kota Parepare Singgung Pemotongan TPP Hingga Evaluasi Kepala OPD

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Bupati Sidrap Resmikan PUSTU Cipotakari, Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Desa

Bupati Sidrap Resmikan PUSTU Cipotakari, Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Desa

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Wali Kota Parepare Kukuhkan Kader Kesehatan WBP, Perkuat Layanan Kesehatan di Lapas

Wali Kota Parepare Kukuhkan Kader Kesehatan WBP, Perkuat Layanan Kesehatan di Lapas

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan