PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Parepare Anwar Saad mengaku belum mengetahui terbitnya Permendikbud nomor 8 tahun 2017. Anwar menyebut hingga hari ini 21/3, kantornya belum menerima salinan Permendikbud yang mulai berlaku per 1 Maret itu.
“Saya baru dengar informasinya. Kita sekarang belum mengetahui bagaimana muatan dari Permen baru itu. Kalaupun ada, sementara kita tunggu,” kata Anwar saat ditemui PIJAR di Kantor Dinas Pendidikan, Selasa 21/3.
Terkait isi Permendikbud, yang salah satunya memuat kewajiban Pemda meng-SK-kan guru honorer, Anwar mengaku baru akan mencari tau muatan Permendikbud itu. “Kalau memang ada yang baru dari pertaturan itu, pasti akan kita akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemendikbud baru saja menerbitkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2017. Isi yang paling krusial adalah guru honorer yang ada di sekolah wajib mengantongi surat keputusan (SK) yang diterbitkan pemerintah daerah.
Dengan adanya SK Pemda (Bupati/Wali Kota/Gubernur) maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan untuk mengajukan NUPTK, dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi. (mul/ris)