PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Legislator Nasdem Heri Ahmadi mengingatkab Pemerintah Kota Parepare, agar menghentikan seluruh proyek menyeberang, yang menggunakan dana DAK. Pasalnya waktu perpanjangan proyek selama 50 hari telah berakhir per 19 Februari lalu.
“Semua pekerjaan dana DAK harus dihentikan karena telah habis masa perpanjangannya. Yakni 50 hari kelender, sejak 1 Januari hingga 19 Februari, sehingga mulai besok (Selasa,red) sudah tidak ada lagi yang melakukan pekerjaan,” tegas Heri, Senin 20 Februari.
Dia meminta Pemkot Parepare menunjukkan ketegasan kepada kontraktor yang pekerjaannya belum rampung. Heri menyebut, masyarakat harus mengetahui berapa dana denda yang diterima Pemkot atas keterlambatan itu, dan apakah sudah masuk ke Kas daerah. “Pemkot harus tegas, lakukan pemutusan kontrak dan jangan lagi ada masa perpanjangan waktu pengerjaan,” harapnya.
Apalagi, Pemkot Parepare masih punya DAK sekira Rp75 miliar yang belum cair. Anggaran itu adalah sisa pencairan dana DAK sebelumnyam untuk RS tipe B plusm dan untuk jembatan layang Tonrangeng River Side.
Sejumlah proyek yang menyeberang ke tahun ini dan belum rampung antara lain pelebaran Jalan Jenderal Sudirman, rehab dan pembangunan gedung baru RS tipe B Andi Makkasau, hingga tahapan proyek pembangunan RS tipe B plus. (ris)