ENREKANG, PIJARNEWS.COM —Waspada dengan covid-19, Polres Enrekang menerapkan Physical Distancing, salah satu di bagian Sat Lantas dalam pelayanan SIM, Senin (11/05/2020).
Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang IPTU Suyitno, menjelaskan Physical Distancing merupakan tindakan menjaga jarak fisik antara satu orang dengan orang lain.
“Satpas Polres Enrekang memberikan jarak aman kepada pemohon pada saat di ruang tunggu serta membatasi pemohon yang masuk di ruang tunggu,” ungkap IPTU Suyitno.
Pemohon juga diharuskan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh pada saat memasuki ruang pelayanan begitupun petugas pelayanan. Kemudian pemohon mencuci tangan ditempat cuci tangan yang sudah disiapkan petugas.
“Pada Saat diruang Sidik Jari Petugas Sudah menyiapkan Hand Sanitizer, jadi pada saat sudah diambil sidik jarinya pemohon bisa dapat memakai hand sanitizer yang sudah disiapkan petugas dan petugas pelayanan sidik jari harus menggunakan sarung tangan untuk pencegah penyebaran covid 19,” tambah IPTU Suyitno.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang menghimbau agar masyarakat semakin sadar dengan adanya virus ini untuk selalu menjaga kesehatan dan bersama memutus penyebaran virus.
“Yang ingin mengurus SIM hendaknya memakai masker lakukan Physical distancing serta selalu mencuci tangan pada saat sudah memegang sesuatu untuk mencegah penyebaran covid 19,” himbauanya.
Reporter : Armin
Editor : Muhammad Tohir