PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Perhimpunan Jurnalis Ajatappareng (PIJAR) mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan dua orang oknum polisi Satlantas di Palopo. Pijar meminta kepolisian menindak tegas anggotanya yang menganggu profesi jurnalistik.
“Harus ada tindakan tegas, karena tidak selesai begitu saja dengan maaf. Ini bukan kejadian pertama kali, apalagi kawan jurnalis disana sedang bertugas sesuai UU Pers,” jelas Ketua Pijar Abdillah MS, Kamis 16 Maret.
Kritik senada juga disampaikan Forum Jurnalis Muda Lasinrang (FJML) Pinrang. Ketua FJML Abdul Haris mengatakan tidak semestinya oknum tersebut melarang jurnalis meliput, bahkan memaksa menghapus karya jurnalistik mereka.
“Jelas termasuk kategori pelanggaran UU Pers,” tegas Haris.
Lembaga Pers Pemuda Pancasila (LPPP) juga mengecam aksi intimidatif tersebut. Ketua LPPP, Andi Bode meminta pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap insiden tersebut.
“Nama baik polisi ikut tercoreng dengan tindakan arogan segelintir oknum,” ujarnya.
Sebelumnya, dua orang jurnalis di Palopo mendapat perlakuan yang terkesan mengintimidasi, dari dua orang anggota Satlantas Polres Palopo. Keduanya meminta jurnalis menghapus karya jurnalistik hasil liputan bentrok antar pelajar, di Jl Imam Bondjol, Selasa lalu.
Puluhan jurnalis Palopo langsung merespon dengan menggelar aksi protes, yang diteruma Kapolres Palopo AKBP Dudung Adijono. Dudung dan dua oknum polisi itu menyampaikan permohonan maafnya atas kejadian tersebut. (*)