MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, memimpin pelaksanaan Coffee Morning yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/09/2021).
Salah satu agenda dalam rapat tersebut yakni membahas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk pelaksanaan APBD Sulsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri yang hadir dalam kegiatan itu mensosialisasikan Optimalisasi Pengawasan Tipikor Melalui Kebijakan dan Sistem Terintegrasi Menuju Sulawesi Selatan Bebas Korupsi, dengan tujuan pembuatan aplikasi khusus pengaduan terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kombes Pol Widoni menjelaskan, pihaknya akan melakukan kolaborasi kebijakan dan pengawasan dugaan adanya Tipikor dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Sulsel, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Kebijakan tersebut juga akan didukung pemanfaatan teknologi informatika yang akan menjadi support system dalam optimalisasi pencegahan tipikor di Sulsel. Secara internal, akan dibuat sistem aplikasi yang mengintegrasikan data antara Ditreskrimsus Polda Sulsel, APIP Sulsel, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel,” katanya.
Dalam proyek perubahan ini, lanjut Kombes Pol Widoni, akan dilakukan optimalisasi pengawasan tindak pidana korupsi dengan cara dibuatnya kebijakan pendukung yang mengikat dan kolaboratif, didukung dengan kemampuan dalam digital leadership yang tepat sesuai era revolusi industri 4.0 saat ini, dan membangun sebuah sistem pengawasan yang terintegrasi.
“Dengan kebijakan ini, maka upaya pengawasan Tipikor akan dapat berjalan dengan optimal menuju Provinsi Sulawesi Selatan bebas korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik rencana pembuatan aplikasi pengaduan tersebut. Menurutnya, program tersebut sangat baik untuk upaya melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.
Terlebih lagi, melalui aplikasi yang dapat diakses oleh masyarakat, maka itu sebagai langkah yang tepat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah melalui APIP berkolaborasi melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Itu terkait dengan sinergitas antara APH dan APIP dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang bisa diakses sampai desa. Kayak (Aplikasi) Lapor, Spam, begitu. Ini nanti dari APH, APIP membentuk sistem lapor yang mengendepankan preventif,” ucapnya.
Dengan sistem ini, Plt Gubernur mengaku dugaan penyalahgunaan kebijakan dan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara bisa dicegah dan lebih terawasi. (*)