MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Sufirman Rahman sebut cara Prof Basri Modding mobilisasi preman di Menara UMI bukan cara orang terpelajar.
Sebelumnya, diketahui mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding dicopot jabatannya lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan dirinya harus hengkang dari jabatannya tersebut. Tak terima dicopot jabatannya, Prof Basri Modding menyewa 200 preman untuk berjaga di Manara UMI, dan dibayar sebesar Rp250 ribu per harinya.
Direktur Utama Pascasarjana UMI ini, mengatakan upaya yang dilakukan Prof Basri Modding ini tak mencerminkan dirinya sebagai seorang profesor yang harusnya dihargai.
“Ini kan bukan cara-cara orang terpelajar. Malah membuat edaran meliburkan seluruh aktivitas, Seluruh aktivitas pelayanan tanpa batas waktu,” imbuhnya dilansir dari heraldsulsel.id.
Dirinya, menyarankan agar mantan Rektor UMI itu lebih baik menggugat yayasan wakaf UMI ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), untuk dilihat kebenaran dari dugaan tindak korupsi tersebut.
“Lebih baik menggugat daripada mobilisasi preman. Itu lebih tidak terdidik. Ini yang ada di menara sekarang ini lebih 200 orang ini, tidak ada mahasiswa biar satu preman semua dia bayar,” ujar Prof Sufirman Rahman, Kamis (12/10/2023).
Selain mobilisasi preman, Prof Basri Modding juga membuat edaran yang merugikan mahasiswa karena tak mendapatkan hak dan kewajiban. Tak hanya itu, Prof Basri Modding juga hingga kini masih melarang civitas akademik UMI untuk melakukan pelayanan.
“Jadi ini kan tindakan konyol. Kalau dia memang merasa tidak puas ia lakukan langkah hukum. Gugat ke PUTN kita uji disitu,” Prof Sufirman mengungkapkan edaran yang dikeluarkan mantan Rektor UMI ini, sangat merugikan yayasan wakaf UMI dan mahasiswa untuk mendapatkan haknya menerimah pelajaran.
“Ini kan merugikan UMI merugikan masyarakat dan merugikan upaya kita di dalam turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.
Ketua Yayasan Wakaf UMI Masrurah Mochtar mengatakan alasan Basri Modding diberhentikan karena akan dilakukan audit. Sebab, kata dia, selama Basri menjebat ada beberapa temuan yang akan didapatkan. “Karena kita mau melakukan audit internal secara menyeluruh, secara total, secara bebas. Itulah sebabnya kita nonaktifkan. Jadi bukan memberhentikan, memberhentikan sementara,” katanya.
“Temuannya ada banyak hal, kami belum bisa mengungkapkan sekarang tapi ada memang sudah terbukti tim punya fakta yang mendapatkan. Jadi kami dibantu oleh tim pencari fakta,” sambungnya.
Meski begitu, Masrurah mengaku belum mengetahui sampai kapan proses audit itu dilakukan. Dia menyebut proses audit dilakukan agar tidak terkesan arogan dan memiliki bukti yang kuat.
“Sampai selesai semua temuan-temuan yang kita selesai. Kita mau memberi penguatan supaya jangan kita terkesan arogan, terkesan semena-mena, terkesan mau-maunya. Kita mau betul-betul kita lakukan sesuatu karena ada bukti yang kuat,” terangnya.
Sebelumnya, Prof Basri Modding dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) periode 2022-2026 oleh Yayasan Wakaf UMI.
Prof Sufirman Rahman dilantik sebagai Plt Rektor UMI pada Selasa (10/10/2023). Prof Basri Modding mengecam pergantian ini karena dianggap tidak prosedural dan tidak sesuai dengan statuta UMI.
“Saya menganggap pergantian ini tidak prosedural dan tidak sesuai dengan mekanisme Statuta UMI, yaitu melalui rapat senat universitas,” ujar Prof Basri Modding dalam keterangan resminya. (*)
Sumber: heraldsulsel.id