SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Menindak lanjuti rekomendasi DPRD Sidrap dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD dengan Para peternak ayam petelur yang juga di ikuti empat kepala OPD pada Senin (4/4/2021) lalu.
Pemerintah Sidrap melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas perhubungan, Rabu (6/4/2021) mulai melakukan sosialisasi pengosongan terminal angkutan darat dari aktivitas jual beli telur.
Dalam kegiatan sosialisasi yang di hadiri Kepala bidang Trantib Satpol PP Kahar Johan tersebut, Petugas mensosialisasikan surat edaran nomor 561/617/ dishub, prihal aktivitas jual beli telur di Pangkjene kepada para pedagang.
Dalam surat tersebut disampaikan penutupan terminal sebagai tempat transaksi jual beli telur terhitung pada Sabtu 09 April 2022, mengembalikan fungsi terminal Pangkajene sebagai terminal angkutan darat dan mengalihkan aktivitas jual beli telur komoditi lainnya ke Pasar batu lappa yang akan di koordinasikan melalui badan Pendapatan daerah.
“Kami hari ini baru tahap melakukan sosialisasi kepada para pedagang, untuk pengosongan terminal dari aktivitas jual beli telur sebagaimana surat edaran akan mulai dilakukan sabtu depan,” ungkap Kahar Johan.(mt)