PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Jamaluddin, mengaku jika dalam penentuan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelumnya tidak ada kontrol.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam hearing atau dengar pendapat di Kantor DPRD Parepare, Senin (28/10/2019). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Forum Pengembang Ajatappareng (FPA), LSM Fokus dan sejumlah warga.
“Saya mohon maaf Pak. Proses sebelumnya, kami selaku kepala badan yang membawahi itu memang tidak ada kontrol. Kenapa tidak ada kontrol, karena pemohon itu langsung ke kepala bidang,” ujar Jamaluddin dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Parepare, Rudy Najamuddin.
Jamaluddin juga mengatakan, dalam prosesnya, berkas BPHTB pemohon yang masuk di BKD nanti ia ketahui saat dirinya disodorkan untuk menandatangani. “Kami selaku yang bertanggungjawab, nanti disodorkan jika mau ditandatangani BPHTB-nya Pak. Saya sampaikan ini hal yang tidak benar dan harus kita ubah,” jelas Jamaluddin.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Parepare, Yasser Latief yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, tidak ada alasan bagi BKD Parepare untuk tidak mengikuti regulasi dalam penentuan pembayaran BPHTB.
Selain itu, lanjut Yasser, BKD juga harus membuat loket pembayaran khusus BPHTB agar pelayanan lebih transparan.
“Harus dibuka segera loketnya Pak, supaya bisa lebih transparan. Sebagai kepala badan yang baru, harus berpikir progresif dan memberikan jaminan trasparansi,” imbuh Yasser. (*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor : Alfiansyah Anwar