LUWU, PIJARNEWS.COM — Satuan Narkoba Polres Luwu membekuk tiga pengedar narkoba jenis sabu, Senin 13 Februari. Ketiga pelaku adalah pengedar yang berjaringan lintas daerah di Sulsel.
Penangkapan dilakukan di salah satu rumah pelaku di kelurahan Belopa. Ketiga pelaku masing masing berinisial S, FT dan YS. Polisi telah melakukan pengintaian sebelumnya. Ketiganya didapati menyimpan dan mengedarkan sabu.
“Dari tangan pelaku, kita menyita sejumlah barang bukti. Ada 8 saset sabu berisi 10 gram, 8 bungkus plastik saset, timbangan digital, unit telepon genggam dan alat isap sabu,” jelas Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan.
Dia mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku atas hasil pengembangan yang dilakukan terhadap seorang perempuan. Perempuan itu yang bertindak sebagai pengedar dan kerap beraksi di wilayah Luwu. Ketiga pelaku kini mendekam dalam ruang tahanan Polres Luwu dan terancam pasal 114 undang undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ran/ris)