PINRANG, PIJARNEWS.COM–Kepolisian Polres Pinrang menyita sedikitnya tujuh truk pengangkut pasir. Semua truk sitaan itu tampak terparkir di depan Kantor Polres Pinrang, Kamis (3/12/2020).
Truk tersebut terjaring dalam giat unit Tipiter bersama unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang sejak Rabu (25/11/2020). Diduga mereka dari mengangkut pasir dari tambang pasir ilegal di Wilayah Kabupaten Pinrang. Sementara Para supir truk diketahui merupakan warga diluar daerah Pinrang, seperti Maros, Pangkep dan Gowa.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP. Dharma Negara, menerangkan, pasir yang diangkut merupakan hasil kegiatan tambang ilegal yang akan dijual ke beberapa daerah seperti Pangkep, Maros dan Makassar.
Ia juga mengatakan pengambilan pasir itu tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) serta tidak memiliki izin pengangkutan dan penjualan komoditas pertambangan jenis pasir.
“Setelah dilakukan penyidikan terhadap ketujuh sopir truk itu, polisi akhirnya menyita tujuh truk dengan muatan pasir,” terang Dharma Negara.
Pantauan Pijarnews, sudah satu pekan ketujuh mobil truk tersebut masih terparkir rapi didepan Mako Polres Pinrang.
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin