PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar SH., M.Hum menyampaikan pandangan terkait rapat paripurna wajib mematuhi tata tertib.
Pandangan itu disampaikannya menyusul polemik rapat Raripurna Penyampaian Laporan Hasil Banggar di DPRD Parepare. Pasalnya Rapat paripurna tahapan penetapan APBD 2022 itu tetap dilaksanakan dalam kondisi tidak kuorum.
“Syarat kuorum sudah diatur dalam tata tertib. Jadi, rapat paripurna harus mematuhi tata tertib,” jelasnya, saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Berdasarkan tata tertib, syarat kuorum rapat paripurna sudah diatur dalam peraturan DPRD Kota Parepare nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, pasal 120 ayat 1. Pada Poin C, berbunyi rapat paripurna memenuhi syarat kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD.
Yang terjadi pada rapat paripurna penyampaian laporan hasil banggar terhadap rancangan APBD tahun anggara 2022 pada Selasa (23/11) lalu, tetap dilanjutkan. Meski dalam keadaan tidak memenuhi syarat kuorum. Anggota DPRD yang hadir tidak cukup 14 orang.
Alhasil, rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam itu pun dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Parepare. Sebab, diduga telah melanggar tata tertib DPRD. Seperti yang dikatakan Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare, Yasser Latief.
Yasser menegaskan rapat paripurna DPRD harus memenuhi unsur kuorum. Terlebih, kata YL, aturan itu sudah disepakati dalam bentuk tata tertib DPRD Parepare.
Rapat tersebut sempat ditunda karena tidak kuorum. Namun, tetap dilanjutkan setelah rapat diskorsing.
“Jelas di tata tertib rapat paripurna harus kuorum. Kita sesalkan rapat laporan hasil banggar dilaksanakan tidak kuorum. Tidak sampai 14 anggota DPRD yang hadir. Pimpinan DPRD menganggap tidak perlu kourum. Padahal itu rapat ditunda karena menunggu kuorum,” ucap YL.
Sebelumnya, Yasser dan Legislator Gerindra Yusuf Lapanna telah mengadukan dugaan pelanggaran Tata Tertib yang dilakukan Pimpinan DPRD Kota Parepare, kepada Badan Kehormatan.
Yasser dan Yusuf mendatangi BK, dan diterima Ketua BK Sudirman Tansi, di Gedung DPRD Parepare, Rabu 24 November 2021.
“Pimpinan DPRD diduga melaksanakan paripurna meski tidak kourum, pada Selasa 23 November 2022,” kata YL mengawali laporannya.
YL menganggap hal ini tidak hanya menginjak-injak tatib, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat Parepare lewat DPRD untuk mencermati APBD 2022.
YL meminta BK memanggil pimpinan DPRD yang terlibat untuk dimintai klarifikasi. “Ini juga agar aturan yang ada tidak seenaknya dilanggar, bahkan oleh pimpinan DPRD sekalipun,” tegas YL.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam mengungkapkan rapat paripurna laporan hasil banggar itu bersifat pengumuman. Menurutnya, rapat tersebut tak perlu kuorum.
“Saya pimpin rapat paripurna laporan hasil banggar. Tidak perlu kuorum. Karena ini bersifat pengumuman, bukan persetujuan atau penetapan,” ujarnya.
Rahmat mengakui sempat menunda rapat tersebut. Alasannya, hal itu wajar dalam tatib. “Dalam aturan tatib maupun di PP 12; apabila rapat paripurna DPRD belum kuorum, maka pimpinan dapat menunda. Diskorsing pertama dan kedua itu 30 menit. Jika masih belum kuorum bisa ditunda paling lama 3 hari,” jelasnya. (A)
Editor : Mulyadi Ma’ruf