• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 10 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Prof Aminuddin Ilmar: Paripurna Wajib Patuhi Tatib

Mulyadi Ma'ruf Editor: Mulyadi Ma'ruf
26 November 2021
di Ajatappareng, Topik Utama
Prof Aminuddin Ilmar: Paripurna Wajib Patuhi Tatib

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar SH., M.Hum menyampaikan pandangan terkait rapat paripurna wajib mematuhi tata tertib.

Pandangan itu disampaikannya menyusul polemik rapat Raripurna Penyampaian Laporan Hasil Banggar di DPRD Parepare. Pasalnya Rapat paripurna tahapan penetapan APBD 2022 itu tetap dilaksanakan dalam kondisi tidak kuorum.

“Syarat kuorum sudah diatur dalam tata tertib. Jadi, rapat paripurna harus mematuhi tata tertib,” jelasnya, saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).

Berdasarkan tata tertib, syarat kuorum rapat paripurna sudah diatur dalam peraturan DPRD Kota Parepare nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, pasal 120 ayat 1. Pada Poin C, berbunyi rapat paripurna memenuhi syarat kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD.

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Terima Andalusia Award pada Milad ke-9 SIT Andalusia

Malam ke-12, Safari Ramadan Muhammadiyah Parepare Bahas Konstruksi Pendidikan Generasi Qurani

Tim PKK Parepare Berbagi Takjil, Khatam Qur’an hingga Tarawih Bersama

Parepare Tuan Rumah Rakor Antarinstansi, Pemkot Perkuat Kolaborasi Pelestarian Bahasa Daerah

Yang terjadi pada rapat paripurna penyampaian laporan hasil banggar terhadap rancangan APBD tahun anggara 2022 pada Selasa (23/11) lalu, tetap dilanjutkan. Meski dalam keadaan tidak memenuhi syarat kuorum. Anggota DPRD yang hadir tidak cukup 14 orang.

Alhasil, rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam itu pun dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Parepare. Sebab, diduga telah melanggar tata tertib DPRD. Seperti yang dikatakan Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare, Yasser Latief.

Yasser menegaskan rapat paripurna DPRD harus memenuhi unsur kuorum. Terlebih, kata YL, aturan itu sudah disepakati dalam bentuk tata tertib DPRD Parepare.

Rapat tersebut sempat ditunda karena tidak kuorum. Namun, tetap dilanjutkan setelah rapat diskorsing.

“Jelas di tata tertib rapat paripurna harus kuorum. Kita sesalkan rapat laporan hasil banggar dilaksanakan tidak kuorum. Tidak sampai 14 anggota DPRD yang hadir. Pimpinan DPRD menganggap tidak perlu kourum. Padahal itu rapat ditunda karena menunggu kuorum,” ucap YL.

Sebelumnya, Yasser dan Legislator Gerindra Yusuf Lapanna telah mengadukan dugaan pelanggaran Tata Tertib yang dilakukan Pimpinan DPRD Kota Parepare, kepada Badan Kehormatan.

Yasser dan Yusuf mendatangi BK, dan diterima Ketua BK Sudirman Tansi, di Gedung DPRD Parepare, Rabu 24 November 2021.

“Pimpinan DPRD diduga melaksanakan paripurna meski tidak kourum, pada Selasa 23 November 2022,” kata YL mengawali laporannya.

YL menganggap hal ini tidak hanya menginjak-injak tatib, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat Parepare lewat DPRD untuk mencermati APBD 2022.

YL meminta BK memanggil pimpinan DPRD yang terlibat untuk dimintai klarifikasi. “Ini juga agar aturan yang ada tidak seenaknya dilanggar, bahkan oleh pimpinan DPRD sekalipun,” tegas YL.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam mengungkapkan rapat paripurna laporan hasil banggar itu bersifat pengumuman. Menurutnya, rapat tersebut tak perlu kuorum.

“Saya pimpin rapat paripurna laporan hasil banggar. Tidak perlu kuorum. Karena ini bersifat pengumuman, bukan persetujuan atau penetapan,” ujarnya.

Rahmat mengakui sempat menunda rapat tersebut. Alasannya, hal itu wajar dalam tatib. “Dalam aturan tatib maupun di PP 12; apabila rapat paripurna DPRD belum kuorum, maka pimpinan dapat menunda. Diskorsing pertama dan kedua itu 30 menit. Jika masih belum kuorum bisa ditunda paling lama 3 hari,” jelasnya. (A)

Editor : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: DPRDKuorumParepareTatib

TerkaitBerita

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

...

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

...

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Pemkab Sidrap Dukung Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Editor: Muhammad Tohir
9 Maret 2026

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan