ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Online Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) yang digelar selama dua hari (10-11/6/2020) resmi di tutup oleh Ketua Baznas RI, Prof.Dr Bambang Sudibyo,MBA,AC, Kamis (11/6/2020).
Rakornas yang di ikuti kurang lebih 354 peserta dari Baznas dan LAZ seluruh Indonesia itu berjalan lancar dengan melahirkan 16 poin kesimpulan dan rekomendasi.
Berikut 16 Rekomendasi Rakornas Baznas RI 2020-Online :
1. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib mematuhi prosedur dan protokol Covid-19.
2. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen menjaga soliditas dalam aksi kolaboratif program penanganan Covid-19.
3. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk mengikuti koordinasi dan kepemimpinan BAZNAS RI dalam penanganan Covid-19 dan dalam keadaan normal baru (new normal).
4. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen melakukan kemitraan dn koordinasi dengan pemerintah, khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menyusun solusi bersama dalam penanganan Covid-19.
5. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen memprioritaskan program penyaluran ZIS dan DSKL untuk upaya percepatan penanganan Covid-19.
6. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk menyusum strategi dan langkah-langkah kongkrit untuk menghadapi kondisi normal baru (new normal).
7. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menerapkan pendekatan mendatangi mustahik (push approach) bukan mengumpulkan mustahik (pull approach) dalam program penanganan Covid-19 sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
8. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama yang terdampak Covid-19.
9. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat dalam mempercepat penanganan Covid-19.
10. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk mereplikasi secara mandiri praktik-praktik terbaik penanganan Covid-19.
11. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ dalam penanganan Covid-19, wajib mengikuti syariah Islam dan peraturan perundang-undangan secara transparan dan akuntabel.
12. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menolak gratifikasi yang mengandung konflik kepentingan dalam penanganan Covid-19.
13. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen menjaga dan melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan amil danr relawan dalam penanganan Covid-19.
14. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menjaga netralitas politik dalam penanganan Covid-19.
15. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ berkomitmen untuk menggunakan teknologi berbagai platform pembayaran untuk melakukan sosialisasi, pengembangan saluran pembayaran zakat, dan peningkatan layanan masyarakat untuk berdonasi di tengah kondisi pandemic Covid-19 dan kondisi normal baru (new normal).
16. Baznas RI, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib melaporkan kepada Baznas RI dan Pemda sesuai dengan tingkatannya tentang dampak Covid-19 pada pengumpulan dan penyaluran ZIS dan DSKL.
Ketua tim Pokja Covid-19 Baznas Enrekang, Baharuddin menyebut,
16 rekomendasi Rakornas Baznas RI, Sejalan dengan apa yang telah di lakukan Baznas Enrekang.
“Kami komitmen terhadap hasil Rakornas tersebut, apa yang sudah kami lakukan sudah sesuai dengan 16 hasil rekomendasi tersebut, bahwa pandemi covid-19 ini telah membawa dampak negatif luar biasa terhadap seluruh sendi kehidupan manusia,” ujar Baharuddin.
Baznas Enrekang selalu terdepan dan kolaboratif dalam kegiatan penanganan wabah covid-19.
“Inshaallah, pekan depan kita lanjutkan misi kemanusiaan, membagikan logistik kepada keluarga terdampak covid-19 di seluruh kelurahan Se-Kabupaten Enrekang, dengan target 50 Kepala Keluarga tiap kelurahan, dari 17 kelurahan yang tersebar di 5 Kecamatan. Maiwa 1 kelurahan, Enrekang 6 kelurahan, Anggeraja 3 kelurahan, Alla 3 kelurahan, Baraka 3 kelurahan dan Malua 1 kelurahan,” tutup Wakil Ketua Baznas, Baharuddin. (*)
Reporter : Armin
Editor : Muhammad Tohir