• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 29 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ratusan ODGJ di Parepare Bakal Ikut Salurkan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
3 Januari 2024
di Pemilu 2024

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Orang Dalam Gangguan Jiwa  (ODGJ) diperbolehkan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Itu tertuang dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Tepatnya, pada amar putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015.

“Dalam Amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015. MK menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Komisioner KPU RI Idham dalam keterangan persnya, dikutip Pijarnews.com, Rabu (3/1/2024).

Sementara, Ketua KPU Kota Parepare terpilih Muh. Awal Yanto membeberkan jika ODGJ memiliki hak suara pada pemilu 2024. Hal itu disampaikan saat dihubungi Pijarnews.com, Selasa (2/1/2023).

Awal mengatakan jika ODGJ terdaftar di (DPT), karena mereka terdaftar di Dukcapil sebagai warga negara dan memiliki hak pilih.

“Kita tidak bisa mengeluarkan sebagai daftar pemilih karena semua warga negara punya hak konstitusi sepanjang dia berusia 17 tahun atau sudah menikah,” ujarnya.

Berita Terkait

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Lebih lanjut, kata Awal ODGJ dimasukkan sebagai pemilih, karena dari pusat sampai di kabupaten/kota tidak ada yang bisa memastikan kalau pada saat hari pencoblosan ODGJ itu bisa sembuh.

Awal menyebut jika ODGJ dikategorikan sebagai disabilitas mental. “Tidak bisa mengendalikan emosinya, tetapi memiliki kesadaran,” katanya.

Awal menambahkan, jika ODGJ yang akan memilih harus tetap didampingi. “Nanti pada saat pemilihan bisa minta didampingi dan ada pendampingan khusus,” jelasnya.

Dia mengungkapkan jumlah ODGJ di Kota Parepare yang bakal menyalurkan hak pilihnya sebanyak 249. “Ada 249,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU memastikan, ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Namun, ODGJ perlu pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pengampunya.

“Dulu ada ketentuan, orang yang sedang terganggu jiwanya, tidak diberikan hak pilih. Tapi, undang-undangnya sudah direvisi, tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/12/2023) dilansir dari rri.co.id

Dia menjelaskan, KPU Daerah (KPUD) di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampu ODGJ itu. “Untuk menentukan, apakah ODGJ bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara,” ucap Hasyim.

Reporter : Wahyuddin

Terkait: Gangguan JiwaKPUODGJPareparePemilu 2024

TerkaitBerita

KPU Parepare Akan Evaluasi Penunjukan Panelis untuk Debat Publik Paslon Wali Kota Sesi Kedua

KPU Parepare Akan Evaluasi Penunjukan Panelis untuk Debat Publik Paslon Wali Kota Sesi Kedua

Editor: Tim Redaksi
31 Oktober 2024

...

Kampanye di Malimongan Tua, Appi Komitmen Gratiskan Retribusi Sampah dan Seragam Sekolah

Kampanye di Malimongan Tua, Appi Komitmen Gratiskan Retribusi Sampah dan Seragam Sekolah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Oktober 2024

...

Pasha Ungu Sampaikan Dukungan untuk ANH-TQ di Pilkada Parepare

Pasha Ungu Sampaikan Dukungan untuk ANH-TQ di Pilkada Parepare

Editor: Tim Redaksi
26 September 2024

...

KPU Parepare Deklarasi Kampanye Damai, 4 Paslon Komitmen Jaga Pemilu Aman

Editor: Tim Redaksi
24 September 2024

...

BeritaTerkini

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan