SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Ratusan masyarakat menduduki kantor Bank Mandiri Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Sidrap, Rabu, 14 Agustus 2019.
Kehadiran ratusan warga tersebut dipimpin langsung Podda yang merupakan salah seorang nasabah Bank Mandiri. Podda merasa kecewa dengan sikap manajemen Bank Mandiri yang telah memblokir dananya tanpa alasan yang jelas.
Dalam orasinya, pihak pengunjuk rasa menuntut agar pihak Bank Mandiri mengembalikan uang nasabah, seret mafia perbankan, dan meminta penegak hukum menangani kasus ini, serta meminta Bank Indonesia mencabut izin Bank Mandiri Sidrap.
Pada bagian lain orasinya, pendemo juga menuntut pengembalian dana sebesar Rp2 miliar dan meminta bukti slip penarikan untuk segera menarik dananya yang diblokir pihak Mandiri, dan uang tersebut segera disiapkan dan dibuatkan surat.
“Apabila pihak Mandiri Sidrap tidak memenuhi tuntutannya, maka kami akan kembali melakukan aksi yang sama dengan kekuatan yang lebih besar” tegas Podda.
Podda yang mendatangi kantor Bank Mandiri Sidrap, didampingi tiga oang tim hukumnya, yaitu, Makmur, Andi Nangreng, Ince dan Andi Bur sebagai orang kepercayaan Podda, serta ratusan warga lainnya.
Menanggapi hal itu Manager Bank Mandiri Area Parepare, Ronald C. Masseleng mengatakan, posisi mereka tidak dalam kewenangan untuk mengambil keputusan.
Kendati demikian, kata dia penyampaian dari pihak Podda akan disampaikan ke pimpinan pusat.
“Pihak bank meminta kepada Podda untuk menyurat kepada pihak bank Mandiri agar diteruskan kepada pimpinan pusat,” katanya.
Namun demikian, lanjutnya bahwa permintaan tersebut juga akan disampaikan secara lisan kepada pimpinan bank Mandiri.
“Pemblokiran rekening salah satu nasabah Bank Mandiri milik Podda atas permintaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat secara tertulis,” ungkapnya.
Soal kenapa BNN pusat minta pemblokiran itu dilakukan, kata Ronald C. Masseleng, itu ranahnya BNN Pusat yang lebih mengetahuinya. (*)
Reporter: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna