PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (FAKSHI) IAIN Parepare Rusdianto, S.H.,M.H., kini resmi menyandang status sebagai Advokat, itu setelah dia resmi dilantik sebagai Advokat/Pengacara DPD Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) dalam Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah/janji advokat pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar pada Jumat (4/6/2021) di Kantor Pengadilan Tinggi Makassar.
Dekan Fakshi Dr. Rusdaya Basri,Lc.,M.Ag turut senang dan berbangga, karena salah satu dosen IAIN Parepare juga dapat berkiprah untuk memberi kontribusi bagi masyarakat yang tengah mencari keadilan.
“Selamat, suatu kebanggaan bagi IAIN Parepare dan FAKSHI khususnya, salah satu dosen kita dilantik menjadi Advokat, ini sebagai perwujudan fungsi keaktifan menjadi tenaga profesional sehingga dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam mencari keadilan,” ujarnya.
Advokat merupakan profesi terhormat (Officium Nobile), sehingga profesi tersebut menjadi pilar penyangga penegakan hukum di Indonesia.