PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani resmi jadi penjabat (Pj) Wali Kota Parepare menggantikan Akbar Ali.
Pelantikan dan Pengambilan sumpah penjabat Wali Kota Parepare itu, dilaksanakan di Aula Tudang Sipulung, Rujab Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (18/9/2024).
Hal tersebut diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Husni Syam melalui keterangannya yang diterima pijarnews.com.
Seperti diketahui pergantian Pj Wali Kota Parepare dari Akbar Ali ke Abdul Hayat Gani dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3700 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan disahkan oleh Plh Kepala Biro Umum Kemendagri Eban Nur Setya Hadi pada 9 September 2024.
Akbar Ali menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mendagri yang menetapkan Abdul Hayat Gani sebagai penggantinya.
“Apapun keputusan itu harus kita terima dengan baik. Saya sebagai Pj Wali Kota akan mengawal seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” ujar Akbar Ali kepada wartawan.
Lebih lanjut disampaikan Akbar Ali permohonan maaf kepada masyarakat Kota Parepare atas kepemimpinannya selama kurang lebih 10 bulan.
“Masyarakat Parepare sudah saya anggap sebagai keluargaku sendiri dan terukir dengan tinta emas dalam catatan sejarah hidupku,” ungkapnya.
“Sebagai manusia biasa, saya secara pribadi dan keluarga serta sebagai Pj Wali Kota yang pernah memimpin Parepare meminta maaf dari lubuk hati yang dalam bilamana saya terdapat khilaf dalam bersikap, bertutur kata selama berinteraksi kurang lebih 10 bulan. Parepare akan selalu di hati.” tutupnya.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Parepare sejak 1 November 2023, Akbar Ali menjabat sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri BSKDN Kemendagri. (A/Ink)