WAJO, PIJARNEWS.COM–Satlantas Polres Wajo menindak puluhan kendaraan berknalpot brong atau Racing. Selain dikenakan tilang, pengendara juga wajib mengganti knalpot dengan standar bawaan pabrik. Sementara knalpot racing tersebut disita untuk dilakukan pemusnahan.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A , S.IK melalui Kasat Lantas AKP Hasanang, SH, mengatakan penindakan itu dilakukan, menyusul banyaknya laporan warga yang terganggu dengan suara bising kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar.
“Sebanyak 20 kendaraan berknalpot racing berhasil diamankan dalam razia yang digelar selama 3 hari ini, banyak laporan baik langsung maupun melalui medsos yang merasa terganggu dengan suara bising,” ujar AKP Hasanang, SH.
Patroli juga akan kembali digencarkan, petugas juga akan melakukan tindakan tegas.
“Jika kami temukan pengendara dengan knalpot Racing, kita lakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan lisensi pengemudi. Dan petugas juga tidak ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot racing,” tegas Kasat Lantas.
Selain melakukan penindakan, Satlantas juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung maupun melalui media sosial. Kasatlantas juga mengimbau bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot Racing.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan penindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.(rls/MT)