ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Satpol PP Enrekang makin gencar menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam sepekan terakhir. Kepala Dinas PP Damkar Enrekang, Abdul Gani menjelaskan sosialisasi ini untuk memahamkan masyarakat tentang larangan merokok di tempat umum.
“Masyarakat harus pahami, Perda KTR ini bukan untuk melarang masyarakat merokok, tapi cuma ada tempat-tempat tertentu yang dilarang untuk merokok,” ujar Gani, Selasa, 1/8.
“Tempat-tempat umum seperti rumah sakit, sekolah itu dilarang merokok disitu, juga seperti kantor-kantor pemerintahan,” lanjutnya.
Abdul Gani mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mensosialisasikan Perda KTR di 6 kecamatan di seluruh Enrekang, yakni Maiwa, Cendana, Enrekang, Malua, Baraka, dan Anggeraja. “6 kecamatan lainnya akan kami masuki juga. Agar masyarakat bisa pahami Perda ini,” tandasnya. (tto/ris)