Oleh : Reshi Umi Hani
(Aktivis Muslimah)
Meskipun seseorang memiliki gelar sarjana, hal itu tidak menjamin ia terhindar dari ancaman pengangguran. Menurut data terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Mei 2026, terdapat 1.033.182 orang penganggur yang berlatar belakang pendidikan sarjana (S‑1, S‑2, atau S‑3).
Sakernas, Mei 2026 melaporkan total penduduk usia kerja yang menganggur mencapai 7,22 juta orang, dengan persentase 14,31 % atau 1.033.182 orang merupakan penganggur yang memiliki gelar sarjana. Jika dilihat kembali hingga Sakernas Agustus 2022, secara keseluruhan proporsi penduduk usia kerja yang menganggur mengalami penurunan seiring dengan turunnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dari kira‑kira 5 % menjadi 4 %.
Namun, persentase penganggur dengan latar belakang sarjana justru meningkat selama periode tersebut. Pada Sakernas Agustus 2022, total penganggur usia kerja tercatat 8,43 juta orang, dengan 7,98 % di antaranya berpendidikan sarjana. Pada Agustus 2023, angka tersebut turun menjadi 7,86 juta orang, namun persentase penganggur sarjana naik menjadi 10,3 %.
Selanjutnya, pada Agustus 2024, total penganggur berkurang menjadi 7,47 juta orang, dengan 11,28 % di antaranya berpendidikan sarjana. Pada Agustus 2025, totalnya hampir tetap pada 7,46 juta orang, dan persentasenya meningkat menjadi 12,12 %. Sakernas November 2025 mencatat total penganggur sebesar 7,35 juta orang, dengan 12,37 % di antaranya memiliki latar belakang sarjana. Pada Februari 2026, total penganggur usia kerja tercatat 7,24 juta orang, dengan 14,27 % bersifat sarjana.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), TPT menggambarkan proporsi angkatan kerja yang tidak memiliki pekerjaan, tidak secara aktif mencari pekerjaan, dan tidak bersedia bekerja. Sebaliknya, penganggur didefinisikan sebagai penduduk yang tidak memiliki pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, dan bersedia bekerja. Setiap tahunnya, rata‑rata lebih dari 3,6 juta orang menganggur dengan beragam tingkat pendidikan (SMA, SMK, Diploma, dan Sarjana).
Peneliti Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yanu Endar Prasetyo, berpendapat bahwa meskipun TPT secara keseluruhan turun dari sekitar 5 % pada 2022 menjadi sekitar 4 % pada 2026, proporsi penganggur sarjana terhadap total penganggur justru meningkat dari kira‑kira 8 % menjadi 14,3 %.
Kondisi ini tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi kapitalis yang sedang berlangsung. Pada sistem kapitalisme, tujuan utama pembangunan ialah pertumbuhan ekonomi serta perolehan keuntungan, bukan pemenuhan kebutuhan rakyat. Pemerintah berperan lebih sebagai regulator yang mempermudah investasi, sementara urusan kesejahteraan masyarakat diserahkan pada mekanisme pasar. Akibatnya, jurang sosial semakin meluas. Sekelompok kecil pemilik modal menguasai sumber daya dan memperoleh keuntungan ekonomi yang besar melalui regulasi yang memfasilitasi eksploitasi sumber daya alam serta sektor-sektor strategis. Dengan berbagai izin konsesi—dari pertambangan, perkebunan, hingga kehutanan—pemilik modal dapat menguasai kekayaan alam secara luas dan mengeruk keuntungan maksimal.
Dalam kerangka kapitalisme, negara cenderung menjadi fasilitator kepentingan modal. Selama investasi masuk dan pendapatan negara tetap mengalir melalui pajak atau kerjasama bisnis, eksploitasi sumber daya akan terus dilindungi. Ketika lapangan kerja terbatas dan kebutuhan hidup terus meningkat, pekerja tidak memiliki banyak pilihan selain menerima syarat kerja yang sering merugikan mereka.
Negara tidak boleh membiarkan warga berjuang sendirian mencari pekerjaan di tengah keterbatasan lapangan kerja dan persaingan hidup yang keras. Dalam Islam, bekerja bagi laki‑laki dewasa yang mampu merupakan kewajiban untuk menafkahi diri dan keluarganya. Negara tidak cukup hanya menjadi regulator atau fasilitator investasi; ia harus aktif menciptakan lapangan kerja melalui pengelolaan sektor riil, distribusi sumber daya, dan pembangunan ekonomi yang sehat.Berbeda dengan kapitalisme yang menyerahkan penguasaan sumber daya kepada korporasi dan konsorsium besar, Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang vital merupakan milik bersama yang harus dikelola negara demi kepentingan rakyat.
Pengelolaan tersebut memungkinkan negara membuka sektor‑sektor produktif secara luas sehingga lapangan kerja tersedia banyak dan tidak dikuasai oleh segelintir pemilik modal.Sistem pendidikan, politik, dan ekonomi dalam Islam dirancang saling terintegrasi. Pendidikan diarahkan untuk membentuk individu berkarakter Islam (syakhsiyyah Islamiyah) sekaligus mengembangkan keahlian sesuai bidang dan kemampuan masing‑masing. Dengan begitu, setiap orang siap berpartisipasi dalam aktivitas produktif, sementara kegiatan bisnis tunduk pada hukum Allah, termasuk dalam kemitraan usaha (syirkah) maupun hubungan kerja.
Dengan demikian, Islam tidak memandang persoalan ketenagakerjaan sebagai konflik antara buruh dan pemilik modal seperti dalam sistem kapitalisme atau sosialisme. Hubungan kerja dibangun atas akad syar’i yang adil, dengan hak dan kewajiban yang jelas bagi masing‑masing pihak.
Negara wajib menghapus kezaliman terhadap pekerja, menyelesaikan sengketa secara adil, serta menjamin kebutuhan dasar rakyat melalui pengelolaan negara dan baitulmal. Oleh karena itu, masalah tenaga kerja yang timbul dari pertentangan kepentingan antara buruh dan pemilik modal tidak akan muncul dalam sistem Islam.Selain itu, dalam kerangka Islam kesejahteraan rakyat tidak semata‑mata bergantung pada gaji dari perusahaan. Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan sekunder maupun tersier secara layak.
wallahu alam bissawab












