Pandangan Islam tentang Sumber Daya Alam
Sistem ekonomi Islam memandang bahwa sumber daya alam termasuk ke dalam harta milik umum yang haram dimiliki oleh individu. Rasulullah saw. bersabda: Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Harta milik umum ini hanya boleh dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Baik dengan membagikannya secara langsung maupun dengan membangun berbagai fasilitas umum yang dibutuhkan.
Negara, dalam hal ini pejabat pemerintah, dilarang untuk menjual maupun memberikan hak pengelolaannya kepada pihak lain. Bahkan bila ada kesalahan dalam penetapan faktanya, maka syara’ memerintahkan untuk mengambil kembali harta milik umum yang telah diberikan kepada individu.
Seperti sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abidh bin Hamal Al-Mazany : “Bahwa ia datang kepada Rasulullah SAW meminta (tambang) garam, maka beliau pun memberikannya. Setelah ia pergi ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, tahukah apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir. Lalu ia berkata: “Kemudian Rasulullah SAW pun menarik kembali tambang itu darinya” (HR Abu Dawud).
Sebelumnya, Rasulullah telah memberikan tambang garam di daerah Ma’rab kepada Abidh bin Hamal karena menganggapnya sebagai tambang kecil yang bisa dimiliki oleh individu. Namun ketika beliau mengetahui bahwa tambang tersebut bagaikan air mengalir, yang berarti bahwa harta milik umum, maka Rasulullah mencabutnya kembali.
Begitulah cara Rasulullah dan para khalifah sesudahnya mengelola SDA. Dengan pengelolaan yang benar, maka seluruh pengeluaran negara bisa tercukupi sehingga pajak bisa dihapus dan tidak perlu lagi berhutang kepada asing. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat benar-benar terwujud.
Saatnya kita beralih dari sistem ekonomi kapitalis-liberal yang menyengsarakan ke sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan. Dalam institusi negara yang menerapkan Islam secara kaffah. (*)
Penulis : Safiatuz Zuhriyah, S.Kom, Aktivis Pergerakan Muslimah. (HP : 085691404595)
Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.