NASIONAL, PIJARNEWS.COM–Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sensus penduduk secara online, dan telah dilaksanakan sejak 15 Februari 2020 dan Jumat (29/5/2020) hari ini, menjadi batas akhir pendaftaran. Sementara sensus Penduduk Wawancara atau Offline akan dilaksanakan pada 1 – 30 September 2020.
Sensus penduduk tersebut dapat dilakukan dengan cara mengakses situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni www.sensus.bps.go.id.
Namun, sebelum mengisi data Sensus Penduduk, sebaiknya siapkan dokumen-dokumen pribadi yang akan dibutuhkan, seperti:
1. Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
2. Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk online.
Lalu bagaimana cara mengisi data dalam sensua online tersebut?
1. Akses https://sensus.bps.go.id/. Waktu pengisian per orang rata-rata 5 menit.
2. Pilih bahasa (Indonesia/English), lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Isikan kode/captcha yang tampak di bawah Nomor KK, lalu Klik ‘Cek Keberadaan’.
4. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, lalu Klik “Buat Password” untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan di SP Online.
5. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu Klik “Masuk”.
6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu Klik “Mulai Mengisi”.
7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
8. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga “sudah update”.
Lalu Klik “Kirim” dan “Unduh” bukti pengisian.
9. Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “Simpan Sementara”.
Selain itu BPS juga menyediakan alternatif lain untuk mengisi Sensus Penduduk 2020, yakni sensus penduduk secara wawancara atau offline. Namun Jika Anda telah mengisi Sensus Penduduk Online maka tidak akan didatangi oleh petugas sensus yang datamg door to door pada saat pelaksanaan Sensus Penduduk Wawancara September 2020 mendatang.
Saat petugas sensus datang kerumah anda dan melakukan wawancara seputar data kependudukan, maka siapkan juga Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Pernikahan/Perceraian jika memiliki.
Informasi yang Anda berikan kepada petugas sensus dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.