PINRANG, PIJARNEWS.COM– Petani Muda yang tergabung dalam Organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI) wilayah Pinrang Sulawesi Selatan, menggelar aksi di kantor DPRD Kabupaten Pinrang Kamis,(02/03/2023).
Aksi tersebut dipicu surat edaran terkait harga batas pembelian gabah atau beras.
“Surat Edaran No.47TS.03.03/K/02/2023, Bapanas menetapkan harga harga bawah Rp.4.200/kg dan harga batas atas Rp 4.500/kg. Hal ini dinilai akan merugikan petani dan dianggap abaikan terhadap fakta-fakta, serta menimbulkan peningkatan biaya produksi dan modal yang di tanggung petani,” ungkap Haerul.
Adapun tuntutan peserta aksi, sebagai berikut :
1. Tolak Surat Edaran Bapanas yang merugikan petani;
2. Stabilisasi harga gabah yang menjamin kesejahteraan petani;
3. Stop pemotongan timbangan gabah yang merugikan petani Pinrang; dan
4. Penundaan petani di semua bank yang terdampak pengerjaan proyek pengerjaan irigasi langnga.
Sementara aksi unjuk rasa diterima langsung ketua komisi II, Andi Pallwagau Kerrang menemui para pengunjuk rasa di halaman kantor DPRD lalu di giring keruangan untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kami menerima aspirasi adik-adik segera membahas tuntutan mereka bersama-sama instansi terkait dan rekan-rekan anggota komisi II yang membidangi pertanian,” tuturnya.
Aksi unjuk rasa berjalan lancar dan aman usai diterima di DPRD pengunjuk rasa membubarkan diri.