• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Soal Amdal, Kejari Parepare Berikan Informasi Palsu ?

Editor: Alfiansyah Anwar
6 Juli 2017
di Sulselbar
Soal Amdal, Kejari Parepare Berikan Informasi Palsu ?

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dituding memberi informasi palsu mengenai dokumen Amdal RS Tonrangeng, yang kini dalam proses pembangunan. Ketua MPC PP Parepare, Fadly Agus Mante mengatakan kenyataannya Amdal RS tersebut baru akan dikerjakan.

Padahal, UU menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan apabila dokumen Amdal-nya belum dikantongi. Apalagi, lokasi membangun merupakan pesisir pantai Tonrangeng. Hal itu disampaikan Awink, dalam orasinya saat menggelar demonstrasi didepan Kejari Parepare, Kamis 6/7.

“Kejari Parepare sebelumnya pernah memperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai dokumen Amdal RS Tonrangeng. Nyatanya setelah kita krosscek ke instansi terkait, Amdalnya belum ada,” beber Awink.

Dia menyebut sikap jaksa tersebut adalah bentuk pembohongan publik. Dan terkesan melindungi pelanggar UU, dalam hal ini pihak yang membangun RS Tonrangeng. “Masyarakat dibohongi. Olehnya itu, kami meminta Komisi Kejaksaan memeriksa Kajari, dan menuntut Kajari mundur,” tegasnya.

BeritaTerkait

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026

Pada aksi demonstrasi itu, Kepala Seksi Intelijen Amiruddin memperlihatkan dokumen kepada para demonstran. Namun dia harus mengakui, memang tidak ada Amdal RS Tipe B Plus itu, yang didirikan diatas lahan reklamasi pantai di kawasan Tonrangeng, Kelurahan Lumpue. Dokumen yang diperlihatkan, hanyalah kontrak kerja Amdal yang baru diusulkan Pemkot Parepare.

Aturan mengenai kewajiban Amdal bagi pembangunan yang memiliki dampak besar bagi Lingkungan tertuang dalam UU 38 tahun 2009.

* Amdal Tidak Ada, DLHD Minta Dinkes Buat DELH

Sementara itu, dalam situs resmi Pemkot Parepare, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) menyarankan kepada Dinas Kesehatan sebagai pemrakarsa RS Tonrangeng untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai pengganti Amdal.

Hal tersebut dijelaskan Kepala DLHD Kota Parepare Amir Lolo saat ditemui diruangannya untuk mengkonfirmasi berita terkait kelengkapan administrasi Amdal dalam pembangunan Rumah Sakit.

Amir lolo menjelaskan DELH dapat menjadi pengganti Amdal sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12 tahun 2016.

“dokumen lingkungan hidup yang wajib disusun oleh pemrakarsa usaha dan atau kegiatan pembangunan Rumah Sakit Type B Plus adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai dokumen pengganti Amdal,” jelas Amir dilansir setdako.pareparekota.go.id.

Sambil menunggu Dinas Kesehatan Kota Parepare untuk melengkapi dokumen evaluasi lingkungan hidup sebagai pengganti amdal, DLHD pada bulan Desember 2016 lalu telah mengeluarkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara pembangunan Rumah Sakit sampai dokumen DELH selesai. (mul/ris)

Terkait: Dinas KesehatanRS TonrangengRumah Sakit

BeritaTerkait

Wali Kota Parepare Tegaskan Faskes Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

Editor: Tohir Muhammad
18 Februari 2026

...

Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Humanis, Jemput Bola hingga ke Rumah Sakit

Editor: Tohir Muhammad
15 Desember 2025

...

Implementasikan Kerja Sama dengan Pemerintah Kota, IAIN Parepare Gelar Layanan Kesehatan Mahasiswa

Implementasikan Kerja Sama dengan Pemerintah Kota, IAIN Parepare Gelar Layanan Kesehatan Mahasiswa

Editor: Tohir Muhammad
1 November 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi