• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Soal Amdal, Kejari Parepare Berikan Informasi Palsu ?

Editor: Alfiansyah Anwar
6 Juli 2017
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dituding memberi informasi palsu mengenai dokumen Amdal RS Tonrangeng, yang kini dalam proses pembangunan. Ketua MPC PP Parepare, Fadly Agus Mante mengatakan kenyataannya Amdal RS tersebut baru akan dikerjakan.

Padahal, UU menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan apabila dokumen Amdal-nya belum dikantongi. Apalagi, lokasi membangun merupakan pesisir pantai Tonrangeng. Hal itu disampaikan Awink, dalam orasinya saat menggelar demonstrasi didepan Kejari Parepare, Kamis 6/7.

“Kejari Parepare sebelumnya pernah memperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai dokumen Amdal RS Tonrangeng. Nyatanya setelah kita krosscek ke instansi terkait, Amdalnya belum ada,” beber Awink.

Dia menyebut sikap jaksa tersebut adalah bentuk pembohongan publik. Dan terkesan melindungi pelanggar UU, dalam hal ini pihak yang membangun RS Tonrangeng. “Masyarakat dibohongi. Olehnya itu, kami meminta Komisi Kejaksaan memeriksa Kajari, dan menuntut Kajari mundur,” tegasnya.

BeritaTerkait

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

2 Oktober 2026
KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026

Pada aksi demonstrasi itu, Kepala Seksi Intelijen Amiruddin memperlihatkan dokumen kepada para demonstran. Namun dia harus mengakui, memang tidak ada Amdal RS Tipe B Plus itu, yang didirikan diatas lahan reklamasi pantai di kawasan Tonrangeng, Kelurahan Lumpue. Dokumen yang diperlihatkan, hanyalah kontrak kerja Amdal yang baru diusulkan Pemkot Parepare.

Aturan mengenai kewajiban Amdal bagi pembangunan yang memiliki dampak besar bagi Lingkungan tertuang dalam UU 38 tahun 2009.

* Amdal Tidak Ada, DLHD Minta Dinkes Buat DELH

Sementara itu, dalam situs resmi Pemkot Parepare, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) menyarankan kepada Dinas Kesehatan sebagai pemrakarsa RS Tonrangeng untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai pengganti Amdal.

Hal tersebut dijelaskan Kepala DLHD Kota Parepare Amir Lolo saat ditemui diruangannya untuk mengkonfirmasi berita terkait kelengkapan administrasi Amdal dalam pembangunan Rumah Sakit.

Amir lolo menjelaskan DELH dapat menjadi pengganti Amdal sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12 tahun 2016.

“dokumen lingkungan hidup yang wajib disusun oleh pemrakarsa usaha dan atau kegiatan pembangunan Rumah Sakit Type B Plus adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai dokumen pengganti Amdal,” jelas Amir dilansir setdako.pareparekota.go.id.

Sambil menunggu Dinas Kesehatan Kota Parepare untuk melengkapi dokumen evaluasi lingkungan hidup sebagai pengganti amdal, DLHD pada bulan Desember 2016 lalu telah mengeluarkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara pembangunan Rumah Sakit sampai dokumen DELH selesai. (mul/ris)

Terkait: Dinas KesehatanRS TonrangengRumah Sakit

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Tegaskan Faskes Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

Editor: Tohir Muhammad
18 Februari 2026

...

Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Humanis, Jemput Bola hingga ke Rumah Sakit

Editor: Tohir Muhammad
15 Desember 2025

...

Implementasikan Kerja Sama dengan Pemerintah Kota, IAIN Parepare Gelar Layanan Kesehatan Mahasiswa

Implementasikan Kerja Sama dengan Pemerintah Kota, IAIN Parepare Gelar Layanan Kesehatan Mahasiswa

Editor: Tohir Muhammad
1 November 2024

...

Berita Populer

  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama SEKSOS.COM 2026 SMA Negeri 5 Parepare, Ratusan Peserta dari Sulsel-Sulbar Ikuti Registrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi