ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Pengurus Besar Gerakan Pemuda Intelektual (PB GPI) menilai KPU Enrekang teledor saat memverifikasi Berkas Pada Pileg 17 April 2019 lalu, sehingga meloloskan berkas Anggota DPRD Enrekang Fraksi PPP (K) yang di duga memalsukan Ijazah.
Menurut pengurus PB GPI Fian, Lembaga independen seperti KPU harusnya mampu menjadi lembaga yang transparan.
“Kami Menduga Bahwa KPU Enrekang tidak benar-benar lihai dan begitu teledor saat verifikasi berkas, sehingga hal tersebut bisa dinyatakan berhak maju dalam proses pemilihan wakil rakyat tersebut,” ungkap Fian.
Dia menuntut pertanggung jawaban KPU dan meminta Ketua KPU mundur dari jabatannya.
“Kami juga meminta Ketua KPU Enrekang mundur dari jabatanya, sebab Ini sangat mencedrai KPU selaku Lembaga Penyelenggara dan semakin menambah ketidak percayaan masyarakat terhadap KPU Enrekang,” tambahnya.
Ketua KPU Enrekang, Haslipa saat di konfirmasi PijarNews, Selasa (21/4/2020) membantah tegas tuduhan yang di alamatkan ke instansi nya.
“Bahwa dalam tahapan pencalonan memang ada verifikasi berkas pencalonan setiap Caleg, tapi dalam pensyaratan pencalonannya adalah ijazah terakhir sesuai regulasi, yaitu minimal ijazah SMA, dan yang dimasukkan itu adalah fotocopy yang sudah di legalisir dan pensyaratan itu sudah terpenuhi oleh suadara (K),” ungkap Ketua KPU.
Haslipa melanjutkan, hasil dari proses tahapan ini kami umumkan di media untuk memperoleh tanggaapn publik baik dari ORMAS, LSM, dll. dan kami di awasi secara penuh oleh Bawaslu hingga selesainya semua tahapan tersebut.
“KPU tidak pernah menerima masukan, tanggapan dll. dari publik, serta tdk ada rekomendasi apapun dari Bawaslu terkait saudara K, artinya KPU Enrekang dalam melaksanakan tahapan pencalonan hingga penetapan calon tetap sudah berkerja sesuai aturan,” tegasnya.
Dia menyampaikan, KPU selalu terbuka dengan semua pihak untuk di ajak diskusi sebelum mengeluarkan pernyataan.
“Bahwa yang dipersoalkan adalah ijazah setara SMP, dimana KPU tidak boleh keluar dari regulasi yang mempersyaratkan minimal ijazah SMA, jadi alangkah tidak bijaknya jika KPU yang di anggap biang keladi, mestinya yang mengeluarkan pernyataan itu harus membaca dan memahami regulasi, paling tidak konfirmasilah lebih dahulu dengan KPU karena kami selalu siap dan terbuka untuk saling berdiskusi,” harap Haslipa.
Reporter : Armin
Editor : Muhammad Tohir