PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Parepare, Didik Heru Sukoco, membenarkan adanya warga binaannya yang tengah tersangkut kasus narkoba. Warga Lapas itu bernama MI, yang diduga menjadi bandar sabu untuk wilayah Pinrang.
“Dia sampai saat ini masih berstatus saksi, dari kasus yang diungkap Polres Pinrang,” jelas Didik saat ditemui PIJAR, Minggu 5 Maret.
Didik menyebut MI bukan tahanan narkoba, melainkan ditahan karena kasus pencurian di Parepare. Namun pihaknya tidak berwenang menjelaskan lebih jauh mengenai keterlibatan MI. Didik khawatir, jangan sampai mengganggu proses hukum yang sedang berjalan dari Polres Pinrang.
“Namun agar jelas, semoga Kasat Narkoba Polres Pinrang berkenan bisa hadir disini dan menjelaskan hal itu,” ujarnya.
Mengenai dugaan bahwa warga Lapas dengan mudah menyelundupkan handphone kedalam penjara, Didik menyebut hal tersebut memang berkali-kali terjadi. Bukan tanpa alasan, pasalnya komposiis warhga binaan sebanyak 454 orang, hanya dijaga oleh 45 petugas.
“Memang penjagaan tidak berimbang. Dalam satu regu jaga, hanya ada 3 orang ditambah 1 penjaga pintu. Itu terbagi dalam tiga shift. Soal lolosnya handphone, entah bagaimana. Karena kita sudah seketat mungkin memeriksa pembesuk,” tandasnya.
Sebelumnya, keterlibatan MI diungkap Satnarkoba Polres Pinrang, yang menyamar menjadi pembeli sabu. Dia menelepon MI, dan memesan sejumlah paket sabu. Ternyata, MI yang masih didalam penjara, memerintahkan dua kurirnya, MS dan I bertransaksi dengan polisi yang menyamar. Mereka-pun dibekuk. MI sendiri merupakan warga Desa Bojo II Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru. (mul-jun/ris)