PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Parepare. Kunjungan tersebut, mensosialisasikan Pendidikan Pemilih bagi warga binaan Lapas.
Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Firman Mustafa menjelaskan, sesuai UU no 7 tahun 2017 Pasal 198 diatur setiap warga negara yang berusia 17 tahun atau pernah menikah, berhak untuk memilih.
“Itu berarti, warga binaan Lapas Parepare juga punya hak untuk berkontribusi dalam memilih pemimpin di Indonesia secara umum dan di Kota Parepare secara khusus,” jelas Firman, Senin (21/9/2020).
Pada sosialisasi itu, Firman juga menjelaskan kepada warga binaan Lapas jika secara garis besar, pesat demokrasi di Indonesia terbagi dua. Yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada).
Selain itu, tambah Firman, sebagai upaya KPU Kota Parepare menghadirkan pendidikan demokrasi pada warga binaan Lapas, pihaknya intens melakukan update data wajib memilih di Lapas. Juga, sambung dia, KPU Parepare menghadirkan TPS di Lapas disetiap perhelatan pesta demokrasi.
“Kita juga senantiasa memberikan informasi kepemiluan serta pendidikan pemilih di Lapas. Semuanya itu untuk mengakomodir hak politik warga binaan agar mereka juga dapat menyalurkan pilihannya dengan baik dan terarah dalam pesta demokrasi.” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, turut hadir, Komisioner Divisi Hukum, Hamzah. Juga, Kasubag beserta Staf Bidang Teknis KPU Kota Parepare turut mendampingi.
Sosialisasi itu juga menerapkan protokol kesehatan. Sebelum dimulai, warga binaan wajib mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan masker. Juga telah dilakukan pengecekan suhu badan.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf