PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid (TSM) mensosialisasikan perda nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) di Hotel Delima Sari, Sabtu (21/11/2020).
Pada sosialisasi tersebut, Anggota Fraksi NasDem Parepare itu mengingatkan warga akan pentingnya izin mendirikan bangunan (IMB).
“IMB sangat penting kita urus sebelum kita membangun. Karena sudah diatur dalam Perda ini pada paragraf kedua, perencanaan rumah, di pasal 10,” jelas Tasming.
Pada kesempatan itu, TSM juga menguraikan perda tersebut lahir untuk mewujudkan pemukiman yang layak huni dan teratur. Intinya, kata dia, perda ini lahir untuk menertibkan pembangunan perumahan di Parepare.
Selain itu, kata Legislator Nasdem itu, perda itu juga untuk mewujudkan peningkatan kualitas pemukiman kumuh di daerah.
“Yang paling menggembirakan dari Perda ini juga yakni penyediaan rumah susun bagi warga berpenghasilan rendah,” pungkasnya.
Di kegiatan itu juga, TSM mengingatkan warga agar tetap patuh pada Perwali 31 tahun 2020. Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Kota Parepare.
Di acara itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Peserta sudah diatur agar tetap menjaga jarak. Sebelum masuk ruangan, peserta di cek suhu tubuhnya. Wajib mencuci tangan dan memakai masker.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf