PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Meski Pemerintah pusat mencabut subsidi minyak goreng curah pada Rabu (1/6/2022), Pedagang di Pasar Lakessi, Kota Parepare tetap menjual minyak goreng dengan harga Rp 16.000 per kilo.
Keputusan Pemerintah menghentikan subsidi minyak goreng diterangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
H. Herman, salah satu pedagang mengatakan belum ada kenaikan harga pada minyak goreng curah setelah subsidi dicabut.
“Meski di media, pemerintah bilang subsidi dicabut, tapi sekarang harga dari pemasok masih sama,” ungkapnya.
Herman melanjutkan, modal yang dikeluarkan untuk membeli minyak curah dari pemasok berkisar Rp 14.500 hingga Rp 15.000 per kilo. Ia kemudian menjualnya dengan harga Rp 16.000 sampai Rp 18.000 per kilo.
“Harga di luar (swasta) dan dari pemerintah ada sedikit beda. Jadi harga jual tergantung berapa modal yang dikeluarkan,” lanjutnya.
Soal subsidi minyak yang dicabut, herman mengatakan tak masalah.
“Yang penting pasokan jalan terus,” tutupnya. (*)
Reporter : Aryo Nugraha