JAKARTA, PIJARNEWS.COM– DPP Partai Golkar telah siap menghadapi gugatan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat paslon yang menggugat kemenangan paslon usungan Partai Golkar.
“Begitupula sebaliknya, untuk itulah rapat kordinasi antar lembaga hari ini untuk memperkuat data dan strategi guna memenangkan di MK,” ujar Supriansa, SH., M.H, Jumat (18/12/2020).
Rapat kordinasi antar Tim advokasi Hukum pilkada serentak tahun 2020 dengan Badan Saksi Nasional (BSN), Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) serta Badan Pemenangan Pemilu Pilkada serentak 2020 itu berlangsung di kantor DPP Golkar.
Rapat tersebut untuk mensinkronkan data serta strategi yang akan dihadapi DPP Golkar saat paslon Golkar melakukan gugatan ke MK termasuk jika terdapat Paslon Golkar yang menang namun digugat oleh paslon lain.
“Beberapa Daerah yang dimenangkan Golkar dengan tipis itu yang berpotensi di gugat. Begitu juga sebaliknya. Olehnya Rapat koordinasi dan komunikasi antar badan dan lembaga ini sangat penting untuk memperkuat data-data dan strategi pemenangan dalam menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi,” tambah Supriansa, usai memimpin rapat kordinasi tersebut.
Seperti diketahui Supriansa merupakan Ketua Bakumham DPP Partai Golkar yang juga dipercaya oleh DPP Golkar sebagai Ketua Tim advokasi Pilkada serentak tahun 2020. Rapat itu dihadiri pula oleh Adies Kadir Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar.
Supriansa mengaku bahwa rapat tersebut merupakan atensi dan Adies Kadir demi mempersiapkan segala sesuatu dalam menghadapi gugatan atau pihak Golkar yang akan menggugat di Mahkamah Konstitusi.
Pilkada serentak 2020 dimenangkan 165 usungan partai Golkar dari 270 daerah yang menggelar Pilkada 9 Desember 2020. Kemenangan tersebut melebihi target Golkar. Kemenangan inilah yang akan dikawal oleh Supriansa sebagai Ketua Tim Advokasi Golkar Pilkada 2020.