PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Mahasiswa kampus negeri tidak boleh di-DO jika tidak mampu membayar biaya kuliah, karena alasan ekonomi. Hal itu ditegaskan Anggota DPR/MPR RI Syamsul Bachri, Sabtu 2/12.
“Dalam UU Dikti, disebutkan bahwa biaya seleksi masuk PTN dihapuskan. Saat kuliah, mahasiswa tidak bisa di-DO jika tidak mampu membayar biaya karena alasan ekonomi,” urainya disela acara Penyerapan Aspirasi, di Cafe Warna-warni.
Hal itu berdasar banyaknya kasus jika mahasiswa lulus seleksi namun tidak mampu bayar biaya. Terpaksa mahasiswa tersebut berhenti. “Sekarang tidak perlu khawatir. Itu sudah diatur negara sebagai komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa” jelas Syamsul.
Wakil ketua komisi IX DPR-RI itu menambahkan, sekira 20 persen dari APBN dikhususkan untuk anggaran pendidikan, maka warga negara harus berpendidikan.
Sekaitan dengan itu, tambah Syamsul, ada tiga tujuan pendidikan nasional yakni untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa terhadap tuhan YME serta berbudi luhur. Membentuk manusia yang berkepribadian mantap dan mandiri yang memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani serta membentuk warga negara yang bertanggungjawab terhadap masyarakat dan negara
“Jika ke tiga tujuan pendidikan nasional itu kita terapkan, saya yakin cita-cita kita untuk mencerdasrkan kehidupan bangsa bisa kita capai” ucap politisi Golkar itu.
Penyerapan Aspirasi Masyarakat di Cafe Warna-warni, digelar Sekretariat Jenderal MPR-RI bekerjasama dengan KNPI Kota Parepare. Acara diikuti ratusan peserta, termasuk dari kalangan mahasiswa. (mul/ris)