PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Rapat Paripurna DPRD Parepare diwarnai aksi Walk Out sejumlah anggota dewan. Pasalnya, paripurna yang dijadwalkan menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu itu, tak dihadiri Wali Kota Parepare.
Anggota DPRD Parepare yang memutuskan keluar dari rapat paripurna, yakni Yasser Latief, Asmawati Zainuddin, Yusuf Lapanna, dan Kamaluddin Kadir.
Mereka keluar bukan tanpa dasar. Sebab mereka meminta agar Wali Kota Parepare, Taufan Pawe hadir dalam penetapan Perda itu.
Alasannya jelas. Sebab berdasar pada tata tertib DPRD Parepare dan pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pada PP Nomor 12 Tahun 2018, pasal 93 ayat 4 berbunyi, rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri kepala daerah.
Sedangkan, pada tata tertib DPRD Parepare, Pasal 116 ayat 4 berbunyi, rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh walikota.
“Atas dasar aturan itu, saya minta supaya rapat paripurna dibatalkan. Nanti bisa dilanjutkan jika Wali Kota Parepare hadir,” tegas Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare, Yasser Latief, Jumat (31/12/2021) malam.
Yasser menjelaskan, sikap yang dilakukan itu murni untuk menegakkan aturan. Sebab, kata dia, Perda yang ditetapkan tanpa mematuhi aturan yang ada, merupakan produk cacat hukum.
Sedangkan, Anggota DPRD Parepare, Yusuf Lapanna yang juga memutuskan keluar dari Paripurna itu, menambahkan jika langkah yang ia ambil sudah tepat. Sikapnya itu, kata dia, agar tata tertib bisa dijalankan dengan benar.
Legislator Partai Gerindra itu menambahkan, memang ada aturan yang membolehkan walikota mendelegasikan tugasnya ke wakil walikota. Namun, sambung dia, tidak semua bisa didelegasikan.
“Contohnya dalam paripurna penetapan Perda seperti sekarang ini. Dalam aturan, sangat jelas tertulis jika paripurna ini wajib dihadiri wali kota,” papar Yusuf.
Sementara itu, Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu berdalih, jika mengacu pada tata tertib, sudah banyak yang diabaikan. Kata dia juga, ranperda ini sudah mendesak. Kepada media, Nurhatina mengungkapkan paripurna penetapan ranperda perizinan tertentu ditunda.
“Bukan dibatalkan, tapi ditunda. Ini masih bisa ditetapkan di tahun depan,” kata dia.
Untuk diketahui, Ketua Pansus Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu itu diketuai Yusuf Lappana dan Yasser Latief sebagai Sekertaris Pansusnya.
Mereka memilih walk out sebab tidak ingin jika Perda yang sudah susah payah dikerja sampai bahkan menghabiskan anggaran, cacat formil. (*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf