• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 8 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Tangani Sengketa Pilkada, Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Lihat Selisih Suara

Editor: Alfiansyah Anwar
10 Juli 2018
di Politik
Mahkamah Konstitusi

Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta, --int--

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyelesaikan masalah hasil pemungutan suara atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2018. Hal ini berbeda dari proses penyelesaian sengketa pilkada pada waktu sebelumnya.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, pelibatan Bawaslu demi mencapai asas Audi et alteram partem, yakni asas untuk mendengarkan keterangan seluruh pihak yang terkait dengan perkara secara seimbang. Nantinya, Bawaslu akan menjadi pihak pemberi keterangan dalam tahap awal perkara atau fase sidang pemeriksaan pendahuluan (sidang panel).

“Sejak sidang pendahuluan kita undang Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Jadi, biar MK tahu langsung apa yang terjadi. Kalau dulu Bawaslu akan hadir kalau MK menghendaki (meminta) saja,” kata Fajar di MK, Jakarta Pusat, Senin 9 Juli 2019 seperti dilansir CNN Indonesia.

Fajar menjelaskan, nantinya dalam sidang pendahuluan itu pemohon sengketa akan menjelaskan isi gugatannya. Termasuk juga perihal alasan kecurangan yang ditemukan. Keterangan itu didengarkan seluruh pihak, termasuk oleh Bawaslu.

BeritaTerkait

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

19 Maret 2026

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

17 Februari 2026

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

21 Oktober 2025

Setelah itu, Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk memberikan tanggapan atas gugatan pemohon. Selanjutnya, keterangan Bawaslu itu menjadi pertimbangan hakim memutuskan perkara tersebut bisa dilanjutkan ke tahap sidang pleno atau tidak.

* MK Tak Lagi Jadi Mahkamah Kalkulator

Fajar mengatakan, pelibatan Bawaslu sekaligus menepis anggapan bahwa MK hanyalah sebagai “Mahkamah Kalkulator” sebagaimana dituding sejumlah pihak. Sebab dalam memutuskan perkara pilkada bisa dilanjutkan ke sidang pleno, MK dinilai hanya mengacu pada Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemohon dapat mengajukan sengketa pilkada jika selisih suara antar perolehan suara terbanyak dengan pemohon berkisar antara 0,5% hingga 2% dari total suara sah penghitungan suara tahap akhir sesuai jumlah penduduk dalam wilayah daerah yang ditetapkan KPU daerah.

“Jadi ini juga menafikan bahwa MK itu hanya seperti ‘mahkamah kalkulator’. Sengketa kali ini, jadi MK akan mendengarkan seluruh keterangan para pihak,” kata Fajar.

Sementara itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai pelibatan Bawaslu sejak awal sengketa pilkada diproses merupakan langkah yang baik. Menurut dia, dari situ MK bisa menggali keterangan lebih jauh dari berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Dengan demikian, MK tidak hanya melihat berdasarkan selisih perolehan suara para kandidat yang bertarung.

“KPU daerah kan sebagai pihak yang digugat, jadi perlu didengarkan untuk menjawab gugatan. Begitu juga Bawaslu, mereka sebagai pihak yang semestinya dari posisi netral, melakukan pengawasan sehingga akan menguatkan proses sejak awal. Ini cara untuk menggali gugatan sehingga kalau ditemukan persoalan serius, meskipun lewat ambang batas selisih akan menjadi pertimbangan untuk lanjut,” kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga saat ini sudah 22 pihak yang mengajukan sengketa pilkada. Di antaranya adalah Kota Tegal, Kota Parepare, Kota Gorontalo, Kota Madiun dan Kota Cirebon. Selain itu, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Banyuasin. (*)

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia

Terkait: Bawaslu RIMahkamah KonstitusiPilkada

BeritaTerkait

Ariyanto Ardiansya

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

Editor: Tim Redaksi
26 Desember 2024

...

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Editor: Muhammad Tohir
20 Desember 2024

...

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Editor: Muhammad Tohir
4 Desember 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi