PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah menyediakan langkah dalam menekan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Parepare Taufan Pawe mengatakan, Pemkot Parepare telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat edaran. Surat edaran itu mengatur tentang pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha.
Tentu tujuannya, sambung Taufan, sebagai salah satu langkah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Aktifitas masyarakat dan pelaku usaha kita batasi hingga Pukul 20.00 Wita, berlaku hingga 15 Januari 2021. Jaga diri ta’ berarti kita jaga orang di sekitar ta’,” jelasnya, (5/01/2021)
Olehnya itu, Taufan mengajak masyarakat agar bekerjasama dan kooperatif menghadapi Covid-19. (rls/adv)