PINRANG, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mulai menerapkan pengaturan pengisian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan di sejumlah SPBU. Kebijakan ini diterapkan untuk menata antrean sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan saat pengisian BBM.
Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos turun langsung memantau penerapan aturan tersebut di SPBU Maccorawalie, Jalan Bintang, Rabu (23/9/2026).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan mekanisme pengaturan pengisian BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipahami masyarakat.
Dalam aturan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil dapat melakukan pengisian BBM bersubsidi pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap mendapat kesempatan pengisian pada tanggal genap.
Bupati Irwan mengatakan penerapan sistem tersebut perlu disosialisasikan secara jelas agar masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengisian BBM.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang tertib dan tidak terlalu lama berada dalam antrean. Karena itu, informasi mengenai ketentuan ini harus disampaikan dengan jelas sehingga masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengisian BBM,” kata Irwan.
Menurutnya, pengaturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelancaran pelayanan di SPBU, tetapi juga diharapkan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Irwan juga meminta pengelola SPBU dan pihak terkait tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Petugas diminta memberikan penjelasan apabila masih ada masyarakat yang belum memahami mekanisme pengisian BBM berdasarkan nomor polisi.
Pemkab Pinrang berharap penerapan sistem tersebut dapat berjalan tertib serta membantu mengurai kepadatan kendaraan di area SPBU.











