MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Penyerahan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sulsel dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sempat ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum pada Ahad (14/5/2023).
Penolakan terhadap berkas daftar bacaleg dari PKN itu lantaran ada kekurangan stempel pada salah berkas persyaratan yang telah diajukan.
Hal itu disampaikan Sekretaris PKN Sulsel, M. Yusuf Bangsawan Dg Tutu pada konferensi pers usai penyerahan berkas bacaleg PKN kepada KPU.
“Tadi ada salah satu berkas persyaratan kami kekurangan stempel sehingga harus diperbaiki,” ungkap Yusuf.
Oleh karena itu pihak KPU Sulsel memberikan waktu kepada pihak PKN untuk dipenuhi sebelum waktu pendaftaran berakhir pada pukul 23.59 waktu setempat.
Atas instruksi tersebut, PKN dengan sigap melengkapi kekurangan stempel tersebut sebelum ditetapkan lolos dan lengkap oleh KPU Sulsel.
“Setelah melakukan perbaikan melalui Silon akhirnya kami dinyatakan lolos pada tahap ini,” ungkap Yusuf kepada Pijarnews.com
Meski hanya kurang dari empat menit memasuki masa berakhirnya pendaftaran bacaleg DPRD Sulsel, pemeriksaan ulang terhadap berkas daftar bacaleg PKN akhirnya dinyatakan lolos.
Yusuf melaporkan pengajuan bacaleg dari PKN dinyatakan memenuhi 100 persen dari total 85 bacaleg yang diusung dengan komposisi 30 persen perempuan.
“Alhamdulillah akhirnya dengan kerja keras yang kami lakukan bisa mengajukan 85 bacaleg bisa diterima,” imbuhnya.
Adapun jumlah kursi yang ditargetkan oleh PKN yakni minimal bisa mengisi kursi di 5 dapil dari 11 dapil di Sulsel.
Ia berharap kedepannya target yang telah ditetapkan tersebut oleh partai baru itu bisa diraih dengan maksimal.
“Semoga apa yang kita harapkan kedepannya bisa dimaksimalkan dan tercapai,” tuturnya.
Sementara itu Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu Sulsel, Asram membenarkan adanya kekurangan stempel pada berkas dari partai PKN.
“Iya, PKN itu kurang stempelnya,” ungkap Asram.
Asram menerangkan secara teknis berkas persyaratan bacaleg PKN itu telah diupload di Silon 100 persen.
Namun kata Asram itu tidak sesuai berkas yang ada di Silon dan berkas secara fisik dibawa oleh pihak PKN tidak sesuai.
“Sebenarnya sudah diupload berkasnya 100 persen, tapi yang fisiknya sudah stempel tapi di Silon itu tidak ada stempelnya, makanya kami kasi masukan tadi untuk dilengkapi,” ungkap Asram.
Berdasarkan pantauan Pijarnews.com, pengajuan berkas bacaleg DPRD Sulsel dari PKN tidak dihadiri oleh Ketua PKN Sulsel, namun hanya diwakili oleh sekretaris dan bendahara saja.
Terakhir diketahui Ketua partai yang diisi oleh banyak kalangan milenial itu sedang menghadiri panggilan pengurus pusat partai. (*)
Reporter: Sucipto Al-Muhaimin