SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap melakukan kegiatan media Gathering, sekaligus membahas tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota, yang dilaksanakan di Warkop Saromase, Jalan Lanto Daeng Pasewang No.77 Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Marittengae, Kabupaten Sidrap, Selasa (12/12/2023).
Kegiatan ini diikuti sejumlah wartawan dan humas, baik humas TNI, Polri dan Pemda, hadir sebagai pemateri Komisioner Bawaslu Sidrap Asmawati Salam yang juga koordinator Devisi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas dan Hubal.
Dalam materinya, Asmawati Salam menyampaikan, kegiatan ini sebagai upaya Bawaslu Sidrap untuk melakukan pencegahan agar tidak ada pelanggaran, khususnya oleh perusahaan media.
“Saya tidak ingin terjadi lagi ada pelanggaran soal iklan kampanye, seperti yang terjadi pada Pemilu sebelumnya, karena ada tahapannya,” tegasnya.
Di jelaskannya untuk pemasangan iklan masing masing Parpol atau Caleg di Web sebelum tanggal 21 Januari 2024.
“Jadi, jangan sekali-kali pasang iklan sebelum tanggal 21 Januari 2024, begitu juga saat memasuki masa tenang,” tandasnya.
Asmawati Salam juga menyampaikan harapannya kepada awak media untuk berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif. Termasuk turut serta mengawasi peserta Pemilu yang menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye.
“Laporkan kepada kami, termasuk kalau ada kades yang memberikan bantuan kepada masyarakat agar tidak mengatas namakan peserta pemilu, karena itu ada pasal pidanya,” ungkapnya.
“Begitu juga kalau ada ASN yang melanggar aturan Pemilu, sampaikan kepada kami,” tutupnya.