MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, mulai membuka layanan di 3 Kantor Imigrasi yang ada disejumlah daerah di Sulsel, Senin (15/6/2020).
Sebelumnya, layanan Paspor bagi WNI dan Layanan Izin Tinggal Keimigrasian WNA, pada 24 Maret lalu dilakukan pembatasan karena pandemi Covid-19.
“ Ingat, layanan hanya diberikan sebanyak 50 persen dari quota normal, utamakan layanan antrian paspor online dan izin tinggal online. Siapkan alat pelindung diri bagi petugas, pasang tirai pembatas transparan, kursi antrian yang berjarak aman serta ikuti anjuran kenormalan baru dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam memberikan layanan paspor dan Layanan Izin Tinggal Keimigrasian WNA,” pesan Kakanwil KemenkumHam Sulsel, Harun Sulianto didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida saat membuka layanan paspor WNI dan layanan izin tinggal keimigrasian WNA di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar.
Bagi pemohon paspor yang datang di Kantor Imigrasi, menurut Kakanwil wajib menjaga jarak, menghidari kerumanan, kurangi kontak fisik dengan pemohon lainnya, pakai masker , cuci tangan dengan air mengalir/ hand sanitaizer, dan scerining suhu tubuh kalau perlu semprot disinfektan.
Harun menambahkan, dalam memberikan pelayanan harus diingat keselamatan manusia agar terhindar dari covid-19 adalah hal paling utama.” Perbanyak layanan Online. Lakukan sosialisasi masif via medsos dan call centre layanan pengaduan, serta harus ada petugas yang mumpuni, ramah, dan mampu memberi solusi,” ujarnya.
Sebagai salah satu Kantor Imigrasi yang memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan saat ini berjuang untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sudah selayaknya Kanim Makassar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membangun ataupun menciptakan layanan – layanan inovasi baru yang membuat masyarakat semakin nyaman dalam mengurus paspor.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi mengatakan, Pelayanan paspor yang akan dilayani pada masa normal baru antara lain permohonan paspor baru, penggantian paspor yang telah habis masa berlakunya dan telah rusak, penggantian paspor hilang, dan penggantian karena perubahan data pemegang paspor.
“Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online, sedangkan untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke kantor Imigrasi Makassar, Parepare, dan Palopo,” tandasnya.